Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Khusus Kepulauan Riau memperkenalkan kinerja penerimaannya pada kuartal pertama tahun 2020
| 2020-08-16
TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan negara, Kantor Bea Cukai Daerah Khusus Kepulauan Riau (Canville) menyampaikan laporan kinerja penerimaannya untuk triwulan I tahun 2020 Rabu lalu (08/04). Laporan kinerja pendapatan berisi tentang pencapaian pendapatan, analisis tren dan pemantauan Dinas Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Istimewa Kepulauan Riau. Dan pajak impor (PDRI). Pada saat yang sama, pada kuartal pertama tahun anggaran 2020, kami telah mengumpulkan total penerimaan negara sebesar Rs 711,0 miliar. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Khusus dan Konsumsi Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan. Pajak konsumsi Rp 243 juta, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 447 miliar, Pajak Usaha Mewah (PPNBM) Rp 7,9 juta, dan Pajak Penghasilan Impor (PPh). Pada triwulan I tahun 2020, nilai devisa pada triwulan I tahun 2020 sebesar USD 495 juta, lebih rendah dari nilai Pajak Penghasilan Ekspor (PPh) sebesar Rp850 juta dan Pajak Pertambahan Nilai HT sebesar Rp65 miliar, menurut Agus. Impor mata uang asing senilai 507 juta dolar AS, yang berarti neraca perdagangan menunjukkan defisit 11 juta dolar AS. — “Produk ekspor utama adalah gas alam, dengan nilai tukar 336 juta dolar AS. Ekspor minyak mentah dari wilayah Kepulauan Riau adalah Pertamina, Medco E&P Natuna LTD dan Premier Oil Natuna Sea BV, dengan nilai transaksi US $ 443 juta, Ekspor timah ditangani oleh Timah Tbk. Dia menjelaskan, ekspor kelapa Indonesia sebesar 35 juta dolar AS dan ekspor minyak kelapa 915.000 dolar AS. Barang bukti yang didapat sebesar 166 milyar rupiah yang dapat menyebabkan kerugian sebesar 175 milyar rupiah.
“Pada triwulan I tahun anggaran 2020, kami melakukan 23 operasi dalam hal pengawasan. Pabean Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan salah satu operasi tersebut, yaitu penyelundupan 26 kg sabu. Total potensi kerugian yang ditimbulkan negara terhadap berbagai produk adalah 56 miliar rupiah, seperti furniture, minyak mentah, pelumas dan bahan bakar, kendaraan (kendaraan bermotor / tidak bermotor), suku cadang dan aksesoris kendaraan, narkotika dan prekursor mental. (NPP)), produk tembakau, minuman, yang disimpulkan mengandung alkohol, alat press bola, dan berbagai produk lain yang melanggar undang-undang bea cukai dan undang-undang pajak konsumsi.