Bea Cukai Jayapura menerima bea masuk vanilla Papua Nugini Rp 2,4 miliar
| 2020-08-16
TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Jayapura mendapat bea masuk dan bea masuk (PDRI) atas impor vanili dari Papua Nugini pada Jumat (26/6) lalu sebesar Rp 2,4 miliar. Albert Simo, Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, menjelaskan impor 24 ton rupiah merupakan pajak impor yang diperoleh dengan mengimpor 12 ton vanili dari Sentani di Jayapura melalui bandara internasional. – Memang, ada dua penerbangan dari dua kota di Jayapura. Papua Nugini yaitu kargo dari Port Moresby dan Port Wewak disediakan oleh kontraktor di Jayapura. Sebelumnya Albert menjelaskan, impor vanili dilakukan pada tanggal 5 Juni 2020 menggunakan pesawat Newquay yang membawa vanilla seberat lima ton, namun setelah mendapat bea cukai dari Pemprov Papua, akhirnya pesawat dan kargo tersebut dibawa kembali. Mengetahui hal ini Papua-Nugini, Bea Cukai Jayapura berkoordinasi dengan Pemprov Papua. Impor digunakan untuk meyakinkan Pemprov bahwa impor berdampak positif bagi Papua, Denpasar, Jakarta, Makassar, dan kota-kota lain di Indonesia. Visi dan misi yang sama dengan Pemprov Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Kemudian, usai membahas perizinan yang bermasalah, Vanilla tiba di Bandara Sandani pada Kamis, 11 Juni 2020. Kemudian, hingga 7 ton vanili impor yang disediakan kontraktor Jayapura mendarat di Bandara Internasional Sentani pada Jumat, 26 Juni 2020. Saya berharap lebih banyak produk ini yang masuk ke Jayapura ke depannya sehingga bisa mendatangkan nilai tambah yaitu pajak impor dan bea masuk serta penciptaan lapangan kerja, karena pabrik-pabrik tersebut tidak bisa dikirim dan diproses langsung di Pulau Jawa, ”ujar Albert. Oleh karena itu, kata Albert. , Semoga proses peningkatan impor vanili ini dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Papua khususnya di Kota Jayapura. (*)