Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Sinte memusnahkan barang haram senilai miliaran rupiah
| 2020-08-17TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai terus melakukan tindakan sekaligus melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari dampak pergerakan barang ilegal. Salah satu bentuk pelacakan barang tersebut adalah dengan memusnahkan barang hasil tangkapan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) tersebut. Pasalnya pihak Bea Cukai Sabang pada semester I tahun 2020 melaksanakan pemusnahan BMN pada tahun 2018 dengan beberapa instansi di Kota Saban. Kerja sama tersebut akan berlangsung pada Selasa (30/6).

Hanif Adnan Zunanto, Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, mengungkapkan ada 2.940 batang rokok dan gula yang dimusnahkan. Estimasi nilai BMN adalah Rp 11.644.000. Hanif menjelaskan, rokok yang berhasil diblokir dan ditindak oleh Bea Cukai Sabang adalah rokok yang beredar di kawasan bebas. Produk dari Sabang tidak memiliki stempel cukai dan tidak ada label zona bebas bea khusus Sabang yang harus dicetak pada bungkus rokok. Sedangkan gula yang didakwa merupakan hasil pengangkutan gula dari Kawasan Bebas Sabang oleh pihak lain tanpa pemberitahuan bea cukai yang sah.
“Terus bekerjasama dengan instansi dan masyarakat terkait, kami serunya. Terus bekerja keras mengawasi masuk dan keluarnya barang ilegal terbaik dan profesional untuk memperbaiki kebiasaan pabean dan konsumsi! -Sebelumnya pada Kamis, 25/6, Sintete Kantor bea cukai juga melakukan perusakan di Kantor Pabean Sintete, Kepala Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan: “Barang dimusnahkan dengan cara dipotong, dipukul, dibuang dan dibakar sampai habis. Danny mengatakan pengoperasian barang yang masuk ke Indonesia dari PLN Aruk (PLN Aruk) dan operasi pasar yang meliputi wilayah kerja Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas adalah hasilnya. Danny menyimpulkan perlindungan industri dalam negeri dan Bentuk transparan pelacakan hasil tangkapan. (*)