Bea Cukai dan BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Belanda
| 2020-08-18
TRIBUNNEWS.COM-Dalam dua tuntutan pada Maret 2020, Kantor Bea dan Cukai Daerah Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) serta beberapa bea dan cukai lain serta BNN berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari luar negeri. Mencoba menyelundupkan ke Denpasar. Suleiman, Direktur Departemen Fasilitas Bea Cukai Bali Nusra, mengatakan: “Sejak 11 hingga 23 Maret 2020, kami melakukan dua kali penuntutan dan penangkapan narkotika terhadap kapal-kapal pertanian asal Belanda yang tiba di kantor pos di Renon Denpasar. Dua paket itu warga negara Rusia. ”-Sulaiman menjelaskan, penyelundup narkoba asal Belanda berhasil ditindak melalui petugas bea cukai. Sulaiman menjelaskan: “Yang diduga membawa sediaan anestesi dimulai dengan inisial Amerika (41) di Bali.” Lakukan lebih banyak rontgen dan pemeriksaan. Dia menambahkan: “Tiga paket plastik transparan ditemukan, yang berisi serpihan yang mirip dengan kulit kayu coklat.” Menurut hasil uji laboratorium, sampel barang-barang ini mengandung sediaan anestesi dimethyltryptamine. Suleiman mengatakan: “Di dalam kemasan terdapat bukti narkotika dimethyltryptamine memiliki berat 1.543,7 gram.” – Operasi selanjutnya akan dilakukan pada Senin (3/3) .Pengirim dan penerima Paket yang dicegat sebelumnya adalah sama. -Sulaiman menambahkan: “Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik berwarna coklat muda yang juga berisi bahan anestesi dimethyltryptamine seberat 510 gram.” Bea Cukai Bali Nusra dan Cukai) mencoba lagi untuk mengontrol pengiriman, kali ini penerima paket sudah siap pergi ke kantor pos di Ubud untuk mengambil paket. Sulaiman menyimpulkan. Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi BNN di Bali untuk ditindaklanjuti. – Untuk menindaklanjuti tindakan tersebut, Amerika Serikat dapat dituntut dengan Pa Sal 102 huruf (e) digabungkan dengan Pasal 103 (c) UU No. 17 tahun 2006. ), Pasal 113 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang narkotika yang membutuhkan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. (*)