Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 3,9 juta rokok ilegal dan barang sitaan lainnya
| 2020-08-18TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 3.907.583 batang rokok ilegal dan 683 kantong pakaian bekas di gudang pabean dan barang konsumsi di Desa Baganasahan, Kecamatan Tanjungbalai yang telah menjadi milik negara (BMN). , Kabupaten Asa Khan, Rabu (6/5).
I Wayan Sapta Dharma, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil gugatan sekelompok orang dalam rangka pajak konsumsi dan pemberantasan perdagangan ilegal. Rokok dan koper penumpang, serta awak kapal feri dan kapal kargo ekspor. Penghancuran dilakukan di dua tempat berbeda, Sumur Tanjung Bala dan Teluk Bela. Memang, sebagian barang dakwaan sudah ada di dermaga Kantor Pelayanan Pajak Bea dan Cukai Wilayah Belawang Sumatera Utara.
“Dalam semua dakwaan, agen kami berhasil memperoleh 39 juta batang rokok dan 225 botol alkohol yang beredar tanpa pita. Pajak cukai atau stempel cukai palsu,” ujarnya. 28 mobil / motor bekas, 1 dus sepatu, 1 karung kayu siwak, 9 handphone, 1 kardus parang dan 10 dus obat-obatan. I. Wei An mengatakan bahwa barang-barang tersebut adalah barang yang dilarang / dibatasi dan diimpor tanpa seizin instansi terkait.

I Wayan menjelaskan: “Nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 7.141.560.400, dan potensi kerugian nasional akibat pajak konsumsi, pajak impor dan impor Rp 2.344.549.800.” Kecuali untuk bekerja di bidang pajak negara (penerima pembayaran) Selain itu juga sebagai pelindung masyarakat dan pendukung industri, pelindung masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Dia menyimpulkan: “Hentikan impor ilegal dan peredaran barang ilegal dan berbahaya, dan terus bekerja keras untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.” (*)