Bea Cukai memastikan ribuan rokok ilegal siap beredar di tiga kota tersebut
| 2020-08-18TRIBUNNEWS.COM-Selama Pandemi Penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19), pihak bea cukai terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Bea Cukai berusaha menghalangi para pelakunya. Syarif mengatakan: “Sayangnya, pada saat wabah Covid-19 masih ada sebagian orang yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak pidana dengan menyebarkan rokok ilegal.”
Kali ini pihak bea cukai berhasil mengadili Pekanbaru, Kudus dan Indramayu. Peredaran rokok ilegal di kota. Pada Senin (04/05), Bea Cukai Pekanbaru berhasil menyita 100.000 batang rokok ilegal untuk diedarkan di toko-toko. -Prijo Andono, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, mengatakan: “Penuntutan dimulai dengan informasi publik. Petugas Bea Cukai Laut Utara Baru menyelidiki informasi tersebut. Usai mengunjungi lokasi sasaran, tim menindaklanjuti berupa ruko. Seluruh lokasi ditinjau dan toko diperiksa secara menyeluruh. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pemilik memiliki sepuluh boks rokok berupa rokok ilegal yang tidak membayar pajak konsumsi. Dalam wawancara singkat, pemilik mengaku bahwa rokok ilegal tersebut diserahkan oleh orang lain. Atas ditemukannya rokok ilegal maka akan dikeluarkan surat gugatan dan berita acara penuntutan disaksikan oleh pemilik toko. Selain itu, barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan langsung disimpan di Kantor Pabean Pekanbaru. 04). Direktur Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan: ” Operasi dimulai dengan informasi dari masyarakat, menginformasikan kepada kami tentang penggunaan truk untuk memuat rokok ilegal. Gato mengatakan: “Berdasarkan informasi itu, konvoi terus melakukan penggerebekan dan penuntutan hingga mobil berhenti di jalan lingkar Demak-Jepara pada Kamis pukul 05.50,” kata Gatot. Plat nomor kendaraan telah diubah, tetapi petugas dapat mengenali fitur yang diperoleh sebelumnya. Dari pemeriksaan pendahuluan terungkap terdapat 29 karton berisi rokok ilegal berbagai merek yang dapat diedarkan setiap saat tanpa ada stempel pajak konsumsi. Gatot menambahkan.

Pada hari yang sama, 30/04, Kamis, Petugas Bea dan Cukai Cirebon melakukan penindakan di Kabupaten Indra Mayo. Melalui kegiatan ini, petugas Bea dan Cukai Cirebon menemukan lebih dari 26.000 orang ilegal. Rokok Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, mengungkapkan: “Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah toko di Blok Lelea, Kecamatan Kabupaten Indramayu, ditemukan 132 lokasi yang belum teridentifikasi. Kemiringan cerutu dengan stempel pajak konsumsi. Selain itu, itu ilegal. Produk tembakau juga ditemukan di tempat penyimpanan di lokasi yang sama-kali ini tim Bea Cukai Cirebon juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko Rokok ilegal termasuk rokok tanpa tanda cukai yang tidak sesuai dengan cukai. Stempel dengan stempel pajak konsumsi palsu dan stempel pajak konsumsi bekas.