Operasi Gempur di tiga wilayah memastikan ratusan ribu rokok ilegal
| 2020-08-19TRIBUNNEWS.COM-Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dinas pajak konsumsi, bea cukai rokok ilegal di berbagai daerah menjadi tantangan tersendiri. Untuk meredam peredaran ini, berbagai upaya terus dilakukan di seluruh wilayah pengawasan di Indonesia.
Kali ini Bea Cukai Telok Barr, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Yogyakarta berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal dan berhasil mengamankan ratusan ribu. Rokok yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang pajak konsumsi. -Pabean Telok Bayur berhasil memperoleh 103.924 batang rokok ilegal dari beroperasinya Rokok Gempur secara ilegal pada 28-30 Juli 2020. Diperkirakan melebihi 57 juta rupiah. Direktur Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria (Hilman Satria) mengatakan, selain melakukan penindakan, jajarannya juga aktif melakukan kegiatan sosial pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi ini diharapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat.
Di wilayah Yogyakarta, pihak bea cukai juga berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan patroli darat di wilayah Sleman Yogyakarta Hasil kerjasama adat Yogyakarta, adat Jawa Tengah dan DIY, serta adat Magelang yaitu, Berhasil memperoleh 29.600 batang rokok ilegal dengan singkatan (K) dari seorang pengendara sepeda motor. Minta keterangan kepada pengemudi sepeda motor tersebut. – Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pengemudi sepeda motor tersebut mengatakan bahwa ia menyimpan rokok ilegal lainnya di rumahnya. Di gudang tersebut, ditemukan 143.360 batang rokok ilegal. Kemudian, petugas membawa (K) dan barang bukti ke Pabean Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan selama pandemi, Pabean Yogyakarta masih berkomitmen untuk mengedarkan “rokok ilegal” Operasi “Gempur” mengurangi jumlah rokok ilegal yang beredar. — “Sebagai bagian dari pemberantasan rokok dan produk konsumen ilegal lainnya, kami juga berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam kaitan ini, peran masyarakat juga sangat penting. Jika ada yang menemukan informasi tentang barang yang diperdagangkan secara ilegal, Henkey mengatakan: “Pada saat yang sama, Bea Cukai Malang telah melakukan tindakan lain untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (04/08), Bea Cukai Malang menyelenggarakan pasar Ngajum. Menurut Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, ditemukan 39.916 batang rokok ilegal dengan mencari penjual di pasar.
“Nilai total komoditas tersebut diperkirakan melebihi 40 juta rupiah. Dikatakannya, dengan potensi kerugian nasional sebesar Rp 18,1 juta, barang hasil operasi tersebut dapat dibawa ke Pabean Malang untuk diteliti lebih lanjut guna memastikan keamanannya.

“Kami akan terus melindungi perdagangan rokok ilegal kepada masyarakat Malang Raya. Oleh karena itu, kami dapat lebih menekan dampak buruk peredaran rokok ilegal. Selain itu, terus memberantas rokok ilegal harus menciptakan suasana bisnis yang sehat. Latif menyimpulkan. (*)