Rincian penerima fasilitas bea cukai yang digunakan untuk mengobati Covid-19 pada Juli 2020
| 2020-08-22TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka pemulihan perekonomian nasional dalam kurun waktu tertentu, berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan terus digunakan atas barang-barang impor untuk merespon pandemi Covid-19.
Hingga Juli 2020, realisasi fasilitas akan mampu mempercepat impor layanan dan menjaga harga peralatan tetap stabil. Alat kesehatan ini sudah tersebar di berbagai bidang.
Berdasarkan data Kepabeanan per 1 Juli 2020, total nilai fasilitas pajak impor untuk penanggulangan Covid-19 adalah 5.969.341.412.026 (5,9 triliun rupiah). Fasilitas yang digunakan importir antara lain Skema Subsidi Komoditas Yayasan / Lembaga Sosial (PMK70), Komoditi Impor Pemerintah Pusat / Daerah (PMK 171) dan Penanggulangan Covid-19 (Menurut Lampiran A) (PMK 34). Kemudahan yang diberikan sistem berupa pembebasan bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai dan pembebasan PPh 22 impor. Pada tanggal 1 Juli 2020, total nilai pembebasan pajak mencapai Rp1.432.603.521.064 (Rp1,4 miliar), dimana penyisihan BM sebesar Rp554.316.599.904, penyisihan pajak pertambahan nilai sebesar Rp578.113.073.250 dan penyisihan PPh 22. 300.173.847 .910 .- — Sebagian besar penerima pajak impor dan pembebasan pajak impor menggunakan sistem PMK 34. Per 1 Juli 2020, nilai fasilitas yang mendapat manfaat dari sistem PMK 34 telah mencapai 955,05 miliar rupee, dan mayoritas penerima adalah perusahaan sebesar 724 miliar rupee atau menyumbang 75,87% dari total pembebasan pajak impor alat kesehatan, diikuti oleh pemerintah sebesar Rp. Rp 152,8 miliar atau 16,00%, rupiah dari yayasan / organisasi nirlaba adalah Rp 76,05 miliar atau 7,96%, dan rupiah pribadi adalah Rp1,55 miliar atau 0,18%.
per 23 Juni 2020, dengan Impor komoditas di fasilitas PMK 34 termasuk kategori alat kesehatan. Dari sisi alat kesehatan, masker mendominasi, masker yang diimpor sebanyak 99 juta buah, dengan nilai impor 400 miliar rupiah, disusul 52,7 juta masker lainnya senilai 276 miliar rupiah, dan masker gas 3,4 juta dengan nilai 15,2 miliar rupiah. melindungi. Sebanyak 3,9 juta alat kesehatan berupa pakaian pelindung diri didatangkan dengan nilai Rp 789 miliar. Adapun hand sanitizer yang diimpor sebanyak 2,3 juta pieces dan nilai impornya mencapai Rp 441 miliar.
Hampir seluruh provinsi di Indonesia memiliki distribusi penerima manfaat perbekalan kesehatan terutama Jakarta dan bea cukai yang masuk ke kantor Sukarno Hatta. Ada 1042 entitas yang masuk ke Bea Cukai Soekarno Hatta, 2344 dokumen impor, dan nilai impor 4,07 triliun dolar AS atau setara dengan 68,28% dari impor alat kesehatan nasional. -Prosedur aplikasi yang direkomendasikan BNPB untuk integritas dokumen impor alat kesehatan telah menurun sejak minggu ketiga April, dan telah stabil dari pertengahan Mei 2020 hingga Juni 2020. -Di bidang pajak konsumsi, diberikan fasilitas bebas perlakuan etanol Covid-19, terutama sebagai fasilitas bebas etanol. Produksi bahan dasar desinfektan tangan, desinfektan, dll. Kuota etanol bebas pajak sebesar 86.134.420 liter, mencapai 16.148.828 liter, senilai Rp 322.976.560.000, penerima manfaat terdiri dari 149 suku cadang komersial dan 63 kelompok non-komersial.

Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24/7 dan memberikan berbagai fasilitas melalui fasilitas dan pelonggaran kebijakan selama pandemi Covid-19 sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan perbekalan kesehatan. Bagi pengguna jasa dan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Customs Contact Center 1500225 (web chat real-time melalui bit.ly/bravobc) atau melalui media sosial @beacukairi. (*)