Bea Cukai Kudus menemukan 800.000 batang rokok ilegal di dalam mobil di Jepara
| 2020-08-22
TRIBUNNEWS.COM-Petugas Bea Cukai Kudus menghentikan mobil yang kedapatan membawa rokok ilegal. Berdasarkan penuntutan pada Jumat (29/5), pelaku berhasil menyita 832.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 848.640.000, dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp493.642.240. -Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Gudus, mengatakan operasi ini berawal dari informasi publik. Berdasarkan informasi tersebut, agen mencari dan memantau mobil di Desa Bandungrejo, Jepara. Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, pemiliknya belum juga muncul dan belum juga mengoperasikan mobilnya. Petugas memutuskan untuk memeriksa warga sekitar. Koramir setempat Pemeriksaan nanti akan didampingi agar lebih menguntungkan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mobil dan semua barang bukti dibawa ke Pabean Kudus. Kesehatan dan pendapatan nasional. Legal karena mudah legal, “tutup Gatot (*)