Bea Cukai Teluk Bayur terus beroperasi di pasar sesuai dengan perjanjian sanitasi
| 2020-08-23TRIBUNNEWS.COM-Selama pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Bea Cukai Telok Barr terus melakukan pemantauan melalui kepatuhan dan penegakan perjanjian sanitasi. Operasi yang berlangsung selama tiga hari dan dilakukan dari tanggal 2 hingga 5 Juni 2020 itu berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal. Ia mengatakan: “Dalam penuntutan ini ditemukan rokok ilegal berbagai merek, sebanyak 95.040 batang rokok terdiri dari berbagai merek.” Katanya.
Rokok yang ditemukan dalam gugatan tersebut adalah linting (SKT) Dan sigaret kretek mesin (SKM). ).

Hingga Juni 2020, total potensi kerugian negara dalam penegakan hukum adalah sekitar Rp 46.999.256. Selanjutnya barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Telok Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hillman menambahkan, pihaknya akan terus berjanji akan menghentikan peredaran rokok ilegal, khususnya di Sumatera Barat. (*)