Ketidakpatuhan terhadap lisensi, barang impor yang melebihi 500 juta rupee dihancurkan oleh bea cukai
| 2020-08-23TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Pasar Baru menghancurkan sejumlah barang milik negara senilai Rp557.566.800 pada Kamis (13/8/2020).

Kali ini, bea cukai menghancurkan bagian kargo, pakaian bekas, obat-obatan, barang konsumsi, dan barang-barang yang mengandung unsur pornografi dan maksiat berupa kosmetik, suku cadang senjata, dan kendaraan. Barang tidak memenuhi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, POLRI, dan Biro Karantina, “kata Kunawi.
Baca: Penyelundupan 6 atau 8 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Lampung – Kecuali Selain itu, kategori produk yang dilarang dan / atau dibatasi secara moral juga mencakup beberapa item lain yang mengandung materi pornografi dan produk yang berada di luar cakupan pembebasan pajak, beberapa di antaranya belum dipatuhi.Ketentuan tersebut antara lain: POM 2017 No. 30 Peraturan Perkalpolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pabrik Kanrantina dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Informasi Mengenai Kebijakan Sektor Impor Secara Keseluruhan.Perusahaan Pertanian Tanjung Priok , Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kunavi mengungkapkan, proyek-proyek tersebut merupakan hasil tindakan keras Pabean Pasar Baru dari 2019 hingga 2020.
Pemusnahan yang dilakukan oleh Kantor Pabean Pasar Baru sudah jelas Bukti juga merupakan tanggung jawab untuk memberlakukan kewajiban pengawasan saat masuk Barang dikirim ke Indonesia.