Operasi Gempur di tiga wilayah memastikan ratusan ribu rokok ilegal
| 2020-08-24TRIBUNNEWS.COM-Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dinas pajak konsumsi, bea cukai rokok ilegal di berbagai daerah menjadi tantangan tersendiri. Untuk menghentikan peredaran rokok tersebut, seluruh wilayah pengawasan di Indonesia terus melakukan berbagai upaya secara bersamaan.

Kali ini Bea Cukai Telok Barr, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Yogyakarta berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal dan berhasil memastikan peredaran ratusan rokok ilegal. Puluhan ribu. Rokok yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang pajak konsumsi. -Pabean Telok Bayur berhasil memperoleh 103.924 batang rokok ilegal dari beroperasinya Rokok Gempur secara ilegal pada 28-30 Juli 2020. Diperkirakan melebihi 57 juta rupiah. Direktur Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria (Hilman Satria) mengatakan, selain melakukan penindakan, jajarannya juga aktif melakukan kegiatan sosial pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi ini diharapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat.
Di wilayah Yogyakarta, pihak bea cukai juga berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal melalui patroli darat di wilayah Sleman Yogyakarta Hasil kerjasama adat Yogyakarta, Jawa Tengah dan DIY serta adat Magelang. Ya, berhasil mendapatkan 29.600 batang rokok ilegal berinisial (K) dari pengendara sepeda motor.Minta keterangan kepada pengemudi sepeda motor. – Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pengemudi sepeda motor tersebut mengatakan bahwa ia menyimpan rokok ilegal lainnya di dalam Di gudang rumahnya, dalam pemeriksaan ditemukan 143.360 batang rokok ilegal, kemudian petugas membawa (K) dan barang bukti ke Kantor Pabean Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan dalam pandemi, Bea Cukai Yogyakarta masih dilakukan Kurangi jumlah rokok ilegal dengan cara mengoperasikan rokok Gempur secara ilegal.
“Kami juga berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok dan produk konsumen ilegal lainnya. Peran masyarakat dalam hal ini juga sangat penting. Jika ada yang menemukan informasi tentang peredaran rokok ilegal, mohon segera hubungi kami agar dapat kami tindak lanjuti. Pada Selasa (04/08), Bea dan Cukai Malang mengadakan operasi pasar di Pasar Ngajum. Latif Helmi, Kepala Bea Cukai Malan, mengatakan sebanyak 39.916 batang rokok ilegal diolah dengan mencari penjual di pasar.
Untuk barang yang diproduksi dalam operasi, membawanya ke Bea Cukai Malang untuk penyelidikan lebih lanjut dapat menjamin keamanan.
“Kami akan terus melindungi masyarakat Malang Raya dari rokok ilegal. Oleh karena itu, tutup Latif. (*) Lebih lanjut menghilangkan dampak buruk rokok ilegal. Selain itu, terus memberantas rokok ilegal akan membuat Lingkungan bisnis yang sehat.