Insentif lain yang diberikan Kementerian Keuangan kepada perusahaan Zona Perdagangan Bebas dan KITE untuk mengatasi dampak Covid-19
| 2020-08-25TRIBUNNEWS.COM-Guna mengatasi dampak pandemi global Covid-19 yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasokan nasional, dan mengurangi pasokan produk dalam negeri, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) April 2020. Nomor 31 / PMK.04 / 2020 tanggal 13 perihal insentif lainnya (Covid-19) bagi perusahaan penerima manfaat dari pengelolaan dampak penyakit virus Corona di kawasan berikat (KB) dan / atau fasilitas impor untuk tujuan ekspor (KITE) bencana.
Syarif Hidayat, Direktur Internasional dan Antar Badan Bea Cukai, mengungkapkan pandemi Covid-19 menyebabkan perusahaan KB dan KITE mengalami kendala dalam proses produksi akibat kesulitan bahan baku, serta berdampak pada penurunan kinerja ekspor dan PHK perseroan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, fasilitas KB dan LAYANG merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan. Israel harus a) menyerap tenaga kerja dan mendorong ekspor dalam bentuk pajak dan insentif prosedural. Perusahaan-perusahaan ini berorientasi ekspor, dan ketika berbisnis, mereka memiliki kontrak dengan pembeli di negara lain, termasuk terutama membeli bahan mentah dari luar negeri. Karenanya, dalam hal ini Indonesia diuntungkan dengan tersedianya tenaga kerja dari KB dan KITE. Virus seperti alat pelindung diri (APD) umumnya diproduksi oleh perusahaan KB dan KITE.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan melalui PMK ini untuk memberikan insentif tambahan berupa perluasan proses bisnis.Untuk perusahaan KB dan KITE akan mengajukan produk KB dan KITE untuk mengurangi dampak penyakit virus corona. Insentif, insentif bagi karyawan untuk membeli peralatan medis dan insentif pajak untuk mengirimkan produk asli secara lokal. Adapun insentif lain bagi perusahaan KB yang disebutkan dalam PMK ini adalah:
Insentif lain bagi perusahaan KITE yang dimaksud dalam PMK ini adalah:
Syarif berharap PMK ini dapat memberikan alasan kinerja dan Covid- Kepastian hukum terkait bea cukai dan perlakuan pajak perusahaan KB dan KITE selama 19 pandemi dapat memberikan peluang bagi perusahaan tersebut untuk mengganti bahan baku yang diimpor dari pasar lokal dan bahan baku yang diekspor dari pasar lokal.
“Tentunya kami Hillaryf juga berharap“ Tenaga medis dan seluruh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan negara akan barang-barang yang mengendalikan penyebaran penyakit virus Corona berupa APD. Saya harap Syarif. Rishdianto Budi Irawan, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Rute Prioritas (APJP), mengucapkan terima kasih kepada pihak bea cukai atas peran aktifnya dalam menangani dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, berbagai fasilitas yang disediakan dapat meningkatkan daya beli masyarakat melalui pemotongan pajak sehingga dapat menggairahkan perekonomian.