Bea Cukai sekali lagi memastikan keamanan jutaan rokok ilegal
| 2020-08-25TRIBUNNEWS.COM-Terus memajukan aksi pemberantasan rokok ilegal.Pada tahun 2020, bea cukai berbagai wilayah pengawasan kembali berhasil memastikan keamanan total jutaan rokok ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Bea Cukai Bandar Lampung dan Detasemen TNI-Polri (Nang Teng Phong) Sabtu Selatan Hulu bekerja sama memeriksa truk-truk di pelabuhan Bakuani. Direktur Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari (Esti Wiyandari) berhasil mengadili truk tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada dini hari pukul 01.20 UTC mengenai jadwal kecelakaan tersebut. Dia menambahkan, total nilai komoditas tersebut sekitar Rp 750.720.000. Total potensi kerugian negara adalah Rp 334.880.000. Selama operasi Gempur 28-30 Juli, Meulaboh juga menerima 1.700 batang rokok, dengan total kerugian Rp 796.000. Oleh karena itu, pada Juli 2020, jumlah rokok yang ditangkap secara ilegal dari cukai Meulaboh meningkat menjadi puluhan ribu, dan potensi kerugian negara melebihi Rp 70 juta. Juli 2020. Total kerugian negara akibat penangkapan tersebut mencapai Rp 280.744.100. -Poin utama menjual rokok ilegal tanpa stempel pajak konsumsi.

Tindak lanjut dari kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penelitian selanjutnya pihak Bea Cukai Malang. Latif mengatakan: “Kami tidak akan segan-segan memberikan informasi tentang keberadaan rokok ilegal. Dengan pengaruh aktif dari masyarakat, mereka dapat membantu kami memerangi peredaran rokok ilegal.” Bea Cukai Kediri berhasil memperoleh 124.656 stempel tanpa cukai. Rokok. Hingga Senin (3/8), total nilai barang diperkirakan mencapai 111,5 juta rupiah. -Susanto Prihartono, Kepala Seksi Pajak Bea dan Konsumsi Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi tentang rokok ilegal dari masyarakat saat melakukan operasi tersebut. . Susanto mengatakan: “Pejabat juga secara acak mengunjungi beberapa toko dan kios untuk memeriksa rokok yang dijual di pasar.” -Tim Bea Cukai Kediri tidak hanya melakukan tindakan, tetapi juga melakukan tindakan terkait rokok, stempel cukai, dan stempel dengan bea cukai yang berbeda di pengecer rokok. Edukasi mengenai karakteristik rokok, rokok yang memiliki bukti pajak konsumsi, dan rokok yang memiliki bukti pajak konsumsi palsu. », Susanto berharap. (*)