Bea Cukai mengatur prosedur administrasi dan penggunaan fasilitas SKA selama Covid-19
| 2020-08-26Pandemi TRIBUNNEWS.COM-Covid-19 telah mempengaruhi penerbitan dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dalam kegiatan impor oleh negara mitra dagang Indonesia, yang mengakibatkan perubahan tata kerja prosedur administrasi dan penggunaan fasilitas preferensi impor. .

Sekarang, penerbitan dan / atau penyerahan SKA biasanya dibatasi oleh kebijakan negara mitra untuk melaksanakan blokade.Oleh karena itu, pihak bea cukai berupaya mengambil langkah taktis untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut dengan mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (30 April 2020) Tanggal 45 / PMK.04 / 2020), mengenai tata cara pengajuan SKA untuk pengenaan bea masuk atas barang impor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional pada saat pandemi Covid-19. Pemerintah sebelumnya telah mengenakan tarif preferensial atas barang impor di bawah beberapa sistem dengan negara mitra, termasuk ASEAN Merchandise Trade Agreement (ATIGA), ASEAN Free Trade Area-China (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA), Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-India (AIFTA), Kawasan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA), Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia-Pakistan (IPPTA), Mitra Perjanjian Ekonomi Komprehensif ASEAN-Jepang Relationship (AJCEP), Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang fasilitasi perdagangan produk tertentu di wilayah Palestina dan “Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement” (IC-CEPA). Komisioner Bea Cukai Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan, dengan kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra, terutama penggunaan tanda tangan dan segel (ASnS) pada SKA. Ia mengatakan: “Tujuan PMK juga untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, prinsip timbal balik dengan negara mitra perjanjian perdagangan bebas, dan untuk mencapai jarak yang sebenarnya dengan memprediksi penyebaran Covid-19.” Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, bea cukai. Di dalamnya diatur pengaturan pengajuan SKA pada saat pandemi Covid-19 meliputi penyampaian SKA atau invoice declaration dan dokumen kepabeanan lainnya (Docap) Penelitian SKA. Ia menambahkan, “Pihak yang terkena dampak langsung PMK baru adalah importir, perusahaan penimbun berikat, kontraktor di sentra logistik berikat, dan pengusaha kawasan bebas.” Sebelumnya, peraturan SKA ada pada PMK 2017. Syarat yang diatur dalam 229 adalah importir harus menyerahkan SKA asli, invoice statement, dan file pencarian SKA yang ditandatangani secara manual dengan tanda tangan resmi dan stempel baja. Lembaga penerbit SKA (IPSKA) harus ditandatangani dan dijelaskan oleh eksportir. Kini, SKA harus diserahkan melalui email (email) atau media elektronik lainnya dalam waktu 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau masuknya PPFTZ-01. Pengiriman SKA dapat dilakukan dengan scan warna kertas, dapat didownload dari website IPSKA, atau dengan scan warna pada tagihan. Jika Anda menggunakan formulir invoice declaration, harap scan dokumen penelitian SKA yang berwarna. Klausul ini berlaku untuk Deklarasi Impor (PIB) yang dikeluarkan sejak WHO menetapkan pandemi Covid-19. SKA yang diajukan harus memuat tanda tangan resmi dan / atau stempel resmi IPSKA yang ditempel secara manual atau elektronik, dan jika dalam perjanjian telah ditetapkan tanda tangan eksportir dan / atau petunjuk pelapisnya, dan / atau ada untuk verifikasi. Jika tanda tangan elektronik telah ditentukan dalam perjanjian atau perjanjian internasional, dan / atau jika negara / kawasan tempat anggota perjanjian atau perjanjian internasional berada menyediakan situs web untuk memverifikasi keabsahan SKA, tanda tangan elektronik dapat digunakan.
Formulir SKA asli atau invoice statement dengan file pencarian SKA yang dikirim melalui email (email) atau media elektronik lainnya, harus diserahkan ke bea cukai dalam bentuk kertas sebelum kalender 90 hari setelah pemberitahuan bea cukai diterbitkan. . Dapatkan nomor registrasi dan paling lambat 1 tahunDihitung dari tanggal surat keterangan asal atau pernyataan faktur. Pemerintah berharap melalui kebijakan pelonggaran ini, perdagangan internasional dapat tetap terjaga yang dapat mendukung pembangunan ekonomi negara. Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama terhadap ekspor Indonesia berdasarkan asas saling menguntungkan. Untuk pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Customs Contact Center di 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc. (*)