Penulis rokok ilegal tersebut dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap dan denda
| 2020-10-20
TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Banyuwangi terus melakukan tindakan agresif terhadap pemasok dan distributor rokok ilegal serta menangkap pelakunya dengan menyimpan ribuan bungkus rokok ilegal dan kemudian dijatuhi hukuman kurungan dan denda. Negeri Banyuwangi menggunakan singkatan terdakwa AT untuk memvonisnya karena divonis pidana dakwaan menyimpan dan menjual rokok ilegal. AT divonis satu tahun penjara dan denda Rs 32.869.200 di rumahnya di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, karena diketahui AT telah menyimpan dan memiliki 1.966 bungkus rokok berbagai merek, tetapi tidak membubuhkan pita cukai yang terkumpul. Pergilah ke rumah. .
Berdasarkan fakta persidangan, AT mengaku mendapatkan sebatang rokok dari seorang warga Pamekasan (DPO) di Madura, kemudian ia jual di beberapa kabupaten di Banyuwangi. IR No. 39 tahun 2007 tentang pajak konsumsi yang berbunyi sebagai berikut: “Siapapun yang mengakumulasi, menyimpan, memiliki, menjual, memperdagangkan, memperoleh atau memberikan barang kena pajak yang diketahuinya atau pantas diterimanya harus d. Ide ini berasal dari Tindak pidana menurut undang-undang ini akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu tahun) dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua kali) nilai pajak konsumsi. Sampai sepuluh (sepuluh) kali lipat nilainya. Harapan semestinya sudah dibayarkan Pajak konsumsi “.
“. Saya berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi tergugat dan dapat dijadikan pembelajaran agar berdampak baik di masa depan, dan Evy menyimpulkan bahwa peringatan kepada masyarakat lain adalah menjual Rokok atau stempel non-cukai adalah ilegal. (*)