Pemerintah menyetujui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia
| 2020-10-22TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah Indonesia telah menyetujui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (atas persetujuan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia). Indonesia dan Australia, serta mendorong pembangunan ekonomi nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
Sesuai dengan metode yang disepakati dalam “Economic Partnership Agreement”, telah disusun rencana penurunan tarif impor “Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement”.
Untuk melaksanakan peraturan ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan baru. Formulir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 / PMK.010 / 2020 meliputi penetapan tarif impor dan peraturan Nomor PMK 82 / PMK.04 / 2020 dalam kerangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, Seputar tata cara pengenaan bea masuk atas barang impor sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Australia-Indonesia.
Syarif Hidayat, Kepala Bea Cukai Internasional dan Antar Departemen, mengungkapkan PMK telah diterbitkan sebagai dasar hukum dan pedoman. Prosedur tarif preferensial setelah persetujuan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. – “PMK menetapkan beberapa peraturan, termasuk prosedur lain untuk memberlakukan tarif preferensial pada bar yang diimpor dari Australia, dan tarif kuota khusus untuk kode HS 16 komoditas impor.” Australia. ” Menurut Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, bea masuk dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan bea masuk atas barang impor. Perjanjian.
Ketentuan PMK berlaku untuk barang impor, termasuk dokumen pemberitahuan pabean impor Atau barang yang berasal dari luar daerah pabean, termasuk dokumen pemberitahuan pabean kepada pabean untuk memasuki gudang berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau kawasan ekonomi khusus.Sejak itu diberlakukan PMK

PMK 81 / PMK.010 / 2020 dan PMK 82 / PMK Sejak saat itu, kami telah mendapatkan nomor registrasi dan tanggal pabean yang memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai dengan ketentuan hukum kepabeanan. Terhitung mulai 5 Juli 2020 batas waktu adalah 4 April 2020. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pusat kontak bea cukai 1500225 atau obrolan web waktu nyata melalui bit.ly/bravobc. (*)