Tekanan peredaran rokok ilegal, bea dan cukai di berbagai daerah semakin meningkat
| 2020-10-22TRIBUNNEWS.COM-Bea cukai dan pajak konsumsi terus memastikan pengamanan rokok ilegal di berbagai daerah sebagai wujud konkrit dari pemenuhan fungsi perlindungan masyarakatnya. Tidak hanya itu, sesuai arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, ia tak henti-hentinya mengambil tindakan untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal dari 3% menjadi 1%. Kemudian ditarik dari kantor bea cukai Gresik. Pada Rabu (04/06), Bea Cukai Gresik berhasil mendapatkan 4.240 batang rokok ilegal tanpa cukai di kawasan Pandanarang Lamongan.
Kamis (05/06), Pabean Gresik berhasil meremortasi 23.860 batang rokok ilegal. Lamongan masih memiliki berbagai tanda tidak adanya pajak konsumsi. Hanya berselang dua hari, Minggu (07/06), Bea Cukai Gresik kembali menindak 80.000 batang rokok ilegal.

Bier Budy Kismulyanto, Direktur Bea Cukai Gresik, mengatakan ketiga aksi tersebut berawal dari informasi publik. “Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh publik. Bell berkata:” Jika kami menemukan kegiatan yang berpotensi ilegal, kami akan selalu menghubungi pihak berwenang. Selain di Pabean Gresik, Pabean Tegal dan Pabean Jawa Tengah dan Yogyakarta juga berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal pada Rabu (04/06). Truk-truk ini diangkut dengan truk penuh Salak. Biro Bea Cukai Tegal Direktur Niko Budhi Darma mengungkapkan, saat memimpin operasi, petugas gabungan melakukan patroli Jalan Pejagan di Purwokerto. Tindakan tersebut ilegal. Sebuah truk berisi rokok ilegal singgah di Kecamatan Magasari, Kabupaten De Galle. Kartu tersebut ditemukan saat pemeriksaan pendahuluan. Ada puluhan pallet berisi salak di dalam kendaraan yang akan dikirim ke Sumatera Setelah diperiksa dengan seksama, ternyata truk tersebut menggunakan belasan tas bekas dengan puluhan bola rokok biasa dalam 10 kontainer. Kata Gu. Jika digabungkan, perusahaan berhasil mengamankan sebanyak 240.000 batang rokok ilegal dengan total nilai diperkirakan Rp 244.800.000. Dengan demikian, potensi kerugian negara (termasuk pajak konsumsi, pajak pertambahan nilai produk tembakau, dan pajak rokok) dapat dihemat hingga Rp 142.396.800. Ia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas rokok ilegal, dan model baru penyelundupan rokok ilegal harus mendorong para agen untuk lebih waspada – untuk melihat model yang semakin kompleks, Tri meminta jajarannya untuk menjaga integritas dan meningkatkan sinergi antar personel internal. . Antar unit kerja dan antar aparat penegak hukum (APH), serta melibatkan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang berbagai model-Tri pun mengajak para pendahulu yang masih terlibat kegiatan illegal untuk menghentikan kegiatannya karena mudah disahkan. Pihak Pabean saat ini sedang mengajukan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau Terpadu (KIHT) agar para pengusaha tersebut dapat berbisnis secara legal. -Pada Jumat (05/06), Bea Cukai Malang juga mengadili 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang. Kepala Badan Kepabeanan Kota Malang, Latif Helmi mengungkapkan, penindakan dimulai dengan pemberantasan rokok ilegal dari pasar Godangen.
“Menurut informasi masyarakat, ada kios yang menjual rokok ilegal. Latif mengatakan:“ Dari informasi tersebut, petugas mendatangi kios tersebut dan menemukan ribuan jenis produk yang berbeda tanpa bukti pajak konsumsi. Berbagai jenis dan merk rokok ilegal. Berdasarkan hasil aksinya, diperkirakan kerugian negara. Total Rp 16.697.770. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Pabean Malang akan terus memantau segala informasi dan laporan terkait peredaran ilegal rokok di wilayah Malang. Kami berharap dapat mendistribusikan rokok ilegal di Malang R melalui aplikasi iniAya bertahap bisa diturunkan, “pungkas Latif. (*)