Sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, pajak bea dan cukai telah memusnahkan jutaan rokok dan narkotika ilegal
| 2020-10-23
TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Kuala Langsa (Kuala Langsa) memusnahkan 6,52 juta batang rokok ilegal senilai lebih dari 6,6 miliar rupiah.
Jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil gugatan tim Patoli BC 60001 di Kantor Pabean Indonesia. Pulau khusus. Riau telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa (Kantor Bea Cukai Kuala Langsa) pada April 2020. Tri Hartana, Kepala Bea Cukai Kuala Langsa, mengatakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai 3,06 miliar rupiah. Selain itu, tambah Tri, dari tahun ke tahun Bea Cukai Kuala Langsa terus memantau peredaran rokok ilegal. Kata Tri. Ditambahkannya, ke depan Bea Cukai Kuala Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat. — “Yang tak kalah penting, kami sangat berharap bisa berpartisipasi di masyarakat dengan memberikan informasi yang melanggar regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan bea cukai dan pajak konsumsi untuk membantu bea cukai menjalankan tugas dan fungsinya. Kata. Selain perusakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kuala Langsa (Bea Cukai Kuala Langsa), Bea Cukai Pantoloa juga turut serta dalam pemeriksaan ganja dan pot sha oleh Biro Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa, 15 September 2009. Penghancuran obat-obatan. Alimudin Lisso, Kepala Kantor Pabean Psikotropika Zat dan Prekursor Pantoloan, mengatakan: (*)