Bea Cukai Batam memastikan sosialisasi aturan transportasi berkelanjutan dan aturan transportasi berkelanjutan untuk barang impor dan ekspor
| 2020-10-23TRIBUNNEWS.COM-Meski pandemi Covid-19 belum usai, Bea Cukai Batam tetap aktif menggalang kesadaran pengguna jasa.
– Bekerjasama dengan arahan teknis bea cukai, Bea Cukai Batam menyediakan materi sosial terkait dengan pelayanan bea cukai. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 216 / PMK.04 / 2019 mengatur tentang pengangkutan secara terus menerus atau pengangkutan secara terus menerus atas barang impor atau ekspor kepada 39 pengguna jasa yang berlokasi di Batam.
Melalui PMK No. 216 Tahun 2019, Salah satunya adalah pengawasan dan otomasi SKP atas pelayanan transportasi yang berkesinambungan dan berkesinambungan di Indonesia.

“Pusat distribusi aktivitas transit TPS, Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai sudah berkembang.” Harapan tersebut bisa terwujud seperti yang dicapai di pelabuhan internasional seperti Hongkong dan Singapura. Juru bicara Kementerian Teknologi dan Kepabeanan Ander mengatakan: “Edisi ke-216 tahun 2019 tidak bisa sepenuhnya direalisasikan di Batam dan kawasan bebas bea lainnya, karena pengelolaan impor kawasan bebas bea diatur dalam PMK No. 47 Tahun 2012. PMK Nomor 42 Tahun 2020. Dalam hal ini juga menjelaskan tentang penyelenggaraan pengangkutan berkelanjutan di kawasan bebas bea. Slamet mengatakan: “Ini merupakan review atas pelaksanaan PMK Nomor 47 Tahun 2012 dan PP Nomor 10 Tahun 2012.” (*)