Unit Investigasi Kriminal dan Bea Cukai menangkap Aliansi Narkoba Internasional dari Jaringan Internasional, seorang mantan penulis polisi
| 2020-10-24
TRIBUNNEWS.COM, Tangerang-Bea Cukai, Bareskrim Polri dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba internasional yang berupaya menyelundupkan paket obat ekstasi dari Amsterdam, Belanda ke Indonesia. -Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa paket yang akan masuk ke Indonesia dari Belanda berupa narkotika dan memberikan informasi kepada bea dan cukai. -Bareskrim, dengan bantuan bea cukai Soekarno-Hatta, menyelidiki apakah paket tersebut telah dikirim. Tercantum di resi pengiriman bahwa di dalamnya terdapat gaun pengantin, dan ternyata paket tersebut sudah disimpan di Singapura selama sehari. -Finari Manan, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, mengatakan: “Dalam kasus ini, karena pengembangan bersama, empat pelaku ditangkap. -Empat pelaku yang ditangkap adalah H alias Anto, S alias Doyok (Lapas Makassar) Narapidana Sungguminasa), HS (Narapidana Narkotika di Sungguminasa) dan HL alias Ardi (Narapidana Narkoba di Sungguminasa). Disebutkan, H adalah mantan polisi yang masuk dan keluar penjara karena kasus serupa. – Paket ekstasi dari Belanda pada Agustus 2020 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 1 Januari. Paket disimpan dalam koper, dan ekstasi ditemukan seberat 2074 gram akan dikirim ke Makassar.
“Pengirim paket adalah warga negara Belanda di tempat tujuan. Pendaftaran nama JC (perwakilan) Sedangkan untuk alamat “Makassar, Sulawesi Selatan”, tambah Finari.
Tersangka pidana dikenai pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 dibawah Pasal 112 ayat 2 digabung dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 132 Paragraf 1 memberikan ancaman hukuman mati terbesar. (*)