Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, bea dan cukai melakukan tindakan di berbagai tempat
| 2020-10-24TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai terus meluncurkan program “Rokok Gempur Ilegal” untuk melarang peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Kali ini, Pabean Gresik, Pabean Malang, Pabean Surakarta, dan Pabean Sumbawa melakukan operasi pasar dan penuntutan, serta berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal. -Bier Budi Kismulyanto, Kepala Bea Cukai Gresik, mengungkapkan, pada Kamis (23/07) pihaknya mendapatkan 13.540 batang rokok ilegal tanpa pajak konsumsi.

“Melalui operasi perburuan ini, kami menggugat dan menggugat penjual,” diperkirakan kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai Gresick ini dapat menimbulkan kerugian nasional. Mencapai Rp 13.867.000.
Jangan sampai ketinggalan, Pasca operasi pasar di Desa Sitiarjo Malang pada Kamis (23/7) lalu, bea cukai dan pajak konsumsi Kota Malang kembali berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal. Latif Helmi, Kepala Dinas Bea Cukai Malang, mengatakan petugas bea cukai Kota Malang mendatangi beberapa toko dan kios untuk mengecek penjualan rokok. Kata Latif. Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut ke Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan tindakan lain di wilayah Malang Raya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, ada kemungkinan distributor rokok ilegal Latif mengatakan:” Promosi produk ini akan semakin sulit. . Sementara itu, Bea Cukai Surabaya berhasil menyita 239.660 batang rokok ilegal pada Selasa (14/7). Budi Santoso, Kepala Kantor Bea Cukai Surabaya, mengatakan, “Ribuan batang rokok ilegal telah diamankan dari empat lokasi berbeda. Bagian dari rokok. “Empat tersangka bertindak sebagai penjual dan stockist rokok ilegal tersebut. Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Surakata Provinsi Jawa Tengah dan DIY,” kata Budi. Berhasil memperoleh proteksi, dapat merugikan negara sebesar Rp142.195.071. Keamanan dan penyidikan.
“Kami Budi menambahkan:” Kami juga melakukan proses lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Kraden. “Diharapkan hasil pemeriksaan mendalam ini dapat mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal dan jalur distribusinya dari hulu hingga hilir. Pabean Sumbawa juga melakukan kegiatan pemberantasan rokok ilegal di negara bagian Sumbawa Barat dan Sumbawa. Rudie Bayu Widjatnoko dari Kantor Pabean Sumbawa mengungkapkan,” ungkapnya. Operasi pengendalian barang konsumsi ilegal terkonsentrasi pada produk tembakau dan tidak terikat pada stempel barang konsumsi. Pajak konsumsi bukan tanggung jawab mereka, tetapi disertai dengan palsunya pajak konsumsi, melekat pada pajak konsumsi bekas, dan stempel pajak konsumsi yang tidak sesuai. Distribusi dan transaksi pajak konsumsi.
Dari sepuluh hari beroperasi, petugas bea cukai Sumbawa berhasil mengamankan 70.525 gram tembakau iris dan 144 batang rokok ilegal, kemudian melakukan pelaporan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan hak negara. (*)