Undang-Undang Bea Cukai Semarang tentang Moda Angkutan Rokok Ilegal
| 2020-10-25TRIBUNNEWS.COM-Pabean Semarang terus menjalankan fungsi pengawasannya dengan melakukan tindakan terhadap rokok ilegal berupa produk tembakau yang tidak dibubuhi stempel cukai untuk memberantas perilaku tersebut. Aksi berlangsung pada Sabtu (06/06/2020) pukul 04.00 WIB sd 05.00 WIB bertempat di rest area Jatingaleh-Krapyak di Jajamuku, Kota Semarang. -Pengoperasian dilakukan dengan mencegat truk Mitsubishi tipe kuning FE74HDV (4×2) MBRG / L Colt diesel, dengan sinyal alarm AA-1959-DE. Di dalam mobil ditemukan 100 kotak berisi 1.600.000 batang rokok Kretek tembakau untuk Barang Konsumsi (BKC) (SKM) tanpa pita cukai. Harga cukai yang dibayarkan untuk rokok merek “EURO GOLD” adalah Rp 616.000.000, Pajak rokok sebesar Rp61.600.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp677.600. 000 Rp. Pabean Semarang dan pengawasan rokok ilegal di luar Jawa Tengah, Bea Cukai DI dan Bea Cukai Yogyakarta.
Tim Penegak Hukum dan Bea Cukai Semarang serta Tim Investigasi Bea dan Cukai Jawa Tengah serta tim DI Yogyakarta juga berkoordinasi untuk menindak Bea Cukai Semarang. WIB menghentikan pengecekan kendaraan dengan rokok ilegal pada pukul 03.00 dini hari. Setelah diperiksa, ditemukan rokok ilegal, dan sopir serta sopir truk tersebut diinterogasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 (tentang Hak Cukai), yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Guna menindaklanjuti penindakan, tim Divisi Penyelidikan dan Operasi Bea Cukai Semarang sedang mengumpulkan barang bukti dan melakukan penelitian lebih lanjut oleh pemeriksa. (*)