Bea Cukai Daerah Sumbagtim memberikan izin pengusaha angkutan umum kepada PT Sari Dumai Sejati
| 2020-10-26TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai secara resmi menunjuk PT Sari Dumai Sejati (SDS) sebagai perusahaan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Pabean Sumatera Timur (Sumbagtim) untuk menyediakan fasilitas penerimaan bagi pengusaha di Pusat Logistik Kepabeanan (PDPLB). 04/06). — Menurut Kepala Dinas Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Sambatim Dwijo Muryono, hal ini menunjukkan bahwa adat berkomitmen untuk menjalankan fungsinya dalam memajukan perdagangan dan bantuan industri. Ia menjelaskan: “Melalui dua fungsi tersebut, bea cukai dan pajak konsumsi memberikan nasehat dalam memberikan fasilitas kepabeanan untuk terus mendorong perkembangan industri dalam negeri bahkan saat terjadi pandemi.” Logistik berikat CV Perintis Talang Duku di Provinsi Jambi ( PLB). Sebagai syarat yang harus dipenuhi, PT SDS wajib memberikan petunjuk tentang proses bisnis perusahaan dan inventaris IT.

PT SDS memberikan presentasi video conference, Dwijo dan kepala bea cukai Bernhard Sibarani, dan kemudian menerima keputusan perusahaan untuk menerima fasilitas PDPLB dalam waktu satu jam setelah presentasi.
“Presentasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan perusahaan sebagai penerima manfaat dari instalasi tersebut, dan berharap agar PT SDS mampu” harapan Dwijo untuk berkembang lebih jauh. Hal ini mendorong PT SDS untuk menunda pembayaran bea masuk dan pajak impor. Selain itu, perusahaan dapat mempercepat proses pengangkutan dan menghemat biaya sewa.
Selain itu, Dwijo menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Daerah Sumbagtim telah menambah dua perusahaan baru, yang diuntungkan dengan fasilitas lain seperti PT Hok Tong, dan PT Hok Tong sudah mendapatkan kemudahan impor. (Kite) Dirilis dan CV Perintis Talang Duku ditunjuk sebagai bus umum. (*)