Ini adalah potret kebiasaan berperahu di Teluk Bayat
| 2020-10-27TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka penerapan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Pajak Konsumsi, pihak bea cukai telah memberikan kewenangan kepada pengawas untuk menghentikan dan memeriksa fasilitas angkutan laut atau perairan darat, dan kewenangan untuk membawa kendaraan ke dalam pabean atau tempat lain. sebuah ujian. Ketentuan ini tunduk pada Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan.

“Tidak terkecuali Bea Cukai Bayur. Armada tersebut memiliki tim patroli laut yang bertugas mengawasi perairan Provinsi Sumatera Barat. Ia menjelaskan:“ Jalur utama barang yang masuk dan keluar daerah pabean. Hilman Satria, Kepala Biro Bea Cukai Teluk Bayur, mulai menjelaskan patroli maritim dan berperahu yang dilakukan jajarannya pada Senin (15/6). Indonesia menyelundupkan perdagangan ilegal dan mengawasi seluruh angkutan kargo yang masuk dan keluar Indonesia.
“Tren penyelundupan obat-obatan terlarang dan barang ilegal lainnya terutama terjadi pada alat transportasi laut menuju wilayah perairan Indonesia. Sebagai lembaga yang berwenang menginspeksi fasilitas angkutan laut, pihak bea cukai harus mengetahui dan memahami modus operandi penyelundupan, “ujarnya di perairan Teluk Bayer, Bangs, Sungai Bisang, dan Silanda. Pemeriksaan kapal dilakukan untuk memastikan bahwa kapal dari luar negeri yang masuk wilayah Indonesia tidak membawa barang berbahaya dan melanggar ketentuan. Selain itu, kapal yang menjalani pemeriksaan tidak membawa barang berbahaya dan diperbolehkan terus berlayar dengan melanggar peraturan perundang-undangan.
” Patroli kapal berbeda, kali ini bertepatan dengan pandemi Covid-19. Kami selalu memperhatikan rencana kesehatan selama patroli. Pemerintah merekomendasikan, “tambah Hillman. (*)