Ancaman kriminal pemalsuan SIKM hanya dapat diperiksa melalui smartphone
| 2020-10-29TRIBUNNEWS.COM-Mereka yang merusak izin masuk dan keluar (SIKM) akan menghadapi ancaman pidana.
Dari penjara hingga denda.
Seperti kita ketahui bersama, SIKM dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Jakarta diperuntukkan bagi warga yang belum memenuhi kewajiban perjalanan dinasnya selama pandemi Covid-19.
Tidak hanya staf, SIKM juga menyasar warga terkait situasi darurat. : Pintu Tol Purwakarta menuju Jakarta Mulai Tutup dan Kendaraan SIKM Dilarang Masuk Ibukota

Baca: Apa Sanksi Pulang ke Jakarta Tanpa SIKM?
Namun bagi pekerja, hanya mereka yang bekerja di 11 industri yang dapat terlibat dalam SIKM .
Berikut 11 industri yang dapat melakukan perjalanan atau beroperasi selama masa pembatasan sosial massal (PSBB): – -Kesehatan; -Makanan / bahan makanan / minuman; -Energi; -Komunikasi dan teknologi informasi; -Biaya; -Logistik; -Perho menelan; -Konstruksi; -Industri strategis; -Ditunjuk sebagai objek penting nasional dan dasar objek tertentu Pelayanan, pelayanan publik, dan industri; dan -untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
SIKM asli atau palsu hanya dapat diketahui melalui smartphone.
Tribunnews memberitakan Kombes Sambodo Purnomo Yogo dari Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengawas SIKM hanya akan memindai kode QR untuk ditunjukkan di email.