Dua petugas polisi melaporkan kelalaian mereka melarikan diri dari narapidana narkoba dari penjara Tangerang
| 2020-10-29Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Polda Metro Jaya mengabarkan petugas lapas lalai saat ditangkap terkait pelarian pelaku narkoba Cai Changpan (Cai Ji Fan) (53). Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tanda kelalaian itu terjadi setelah penyidik melakukan kasus tersebut.
“Penyidik” juga mewawancarai 14 saksi. Ada indikasi kedua sipir itu melakukan kelalaian dan bisa disangka pasal 426 KUHP, ” kata Yusri kepada Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (10/10/2020). Petugas Lapas Tingkat 1 Tangerang Identitas .

Sejauh ini, penyidik akan melakukan kasus lain untuk menentukan identitas pelaku .
Baca: Cai Changpan mengajak teman sekamarnya kabur, tapi ditolak karena tak mau ikut- “Ini Dua elemen menunjukkan bahwa kami berencana untuk memutar ulang hari ini untuk mengidentifikasi dua orang ini. Dia menyimpulkan: “Selama periode ini kami masih bersaksi, tapi kami berencana melanjutkan dengan judul perkara untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dianggap sebagai tersangka pidana.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Metro Tangerang Kota Polisi masih memburu tersangka narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53 tahun), yang kabur dari Lapas Tingkat 1 Tangerang, Senin (14/9). Polisi memasukkan identitas Cai Changpan dalam daftar pencari personel dan buronan mulai hari ini, yakni Kamis (10 Januari 2020).