Keputusan Pemerintah Kota Bekasi berbeda dengan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan shalat Idul Fitri berjamaah
| 2020-10-31
TRIBUNNEWS.COM, Bangladesh-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Fitri atau Idul Fitri dari rumah masing-masing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta, seperti yang diumumkan Gubernur Anies Baswedan, juga meminta warganya untuk tidak menggelar salat Idul Fitri.
Baca: Mengapa Penduduk Sekalipun Coronates Berani Berkumpul di Pasar dan Pusat Perbelanjaan? Demikian penjelasan para ahli – namun berbeda dengan kebijakan Pemkot Bekasi. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya masih ngotot untuk mencapai kesepakatan hasil bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Majelis Masjid Indonesia (DMI).
“Masih sesuai kesepakatan (sholat identitas rombongan diperbolehkan di zona hijau) MUI, FKUB, DMI dan Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah),” kata Tri dalam konfirmasi, Rabu (20/5/2020). -Dia mengatakan hingga saat ini, 40 kelurahan di Bekasi sudah masuk kawasan hijau dan sudah diperbolehkan mendoakan jati diri jemaah.
“Hingga saat ini ada 40 kelurahan, karena dinamis bisa bertambah sesuai kondisi pasien atau warga atau warga yang terjangkit virus korona u, dan bisa berkurang, terangnya. Jarak, verifikasi KTP (wajib warga , Berdasarkan rumah di kawasan hijau), tegasnya.
Sebagai rujukan, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa shalat berjamaah di masjid dan ruang terbuka dilarang.