Dua alasan mengapa banyak pemohon SIKM Jakarta ditolak
| 2020-10-31
Benni Aguscandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta TRKIUNNEWS.COM-DKI Jakarta, mengatakan sebagian besar permohonan izin masuk dan keluar (SIKM) ditolak.
Dari total 6347 permohonan yang diajukan, Kantor PTSP menolak 67,5% atau 4.294 permohonan yang diajukan SIKM.
“Benjie menolak atau tidak setuju dengan 67,5% dari total SIKM. Kami menolak atau tidak setuju, biasanya karena ‘tidak memenuhi syarat substantif,’ kata Benni dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Baca: 68 Pasien Covid-19 dari RS Pulau Galang Sudah Bebas
Pihak PTSP biasanya menolak permintaan karena ditemukan dua alasan .
Pertama, Pemohon punya banyak alasan KTP Jabodetabek, dan beraktifitas di 11 wilayah.
Kegiatan ini juga berada di wilayah Jabodetabek.
Dalam keadaan ini, masyarakat tidak perlu lagi mendukung SIKM, melainkan cukup mengikuti protokol pencegahan Covid-19. PTSP Rencana untuk bepergian ke luar Jabod etabek diusulkan untuk meminta klarifikasi dua arah kepada orang tua murid dan untuk berkumpul dengan teman-teman di sekolah.
Permintaan itu ditolak karena menurut peraturan saat ini, mereka tidak diizinkan selama pandemi. Aktivitas. “Kata Benni. Permohonan ditolak karena dinilai tidak memenuhi persyaratan verifikasi dan proses perizinan teknologi.
Kemudian penjamin mengkonfirmasi 661 aplikasi, menyetujui 1.213 aplikasi, dan menerbitkan SIKM, dan 179 aplikasi masih ditinjau dan diproses.
Masyarakat yang ingin mengajukan SIKM dapat mengunjungi website corona.jakarta.go.id, kemudian mengikuti langkah-langkah dan proses yang tertera, serta melampirkan dokumen yang diperlukan.