Ada Darurat Covid-19 di Jakarta, ini aturan yang harus ditegakkan, meski tidak mengherankan
| 2020-11-01TRIBUNNEWS.COM-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan wabah di daerah itu dalam keadaan darurat.
Hal ini berdasarkan hasil evaluasi dari 3 data utama (seperti kematian, penggunaan tempat tidur isolasi) DKI dalam siaran langsung YouTube: “Karena keadaan darurat, Jakarta tidak secara khusus memilih ICU Covid-19.” Jakarta PEMPROV, Rabu (9/9/2020). Anies juga mengatakan, hal tersebut telah dibahasnya dalam rapat Pokja Penanganan Covid-19 DKI Jakarta siang ini.
Oleh karena itu, DKI Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan, seperti masyarakat skala besar (PSBB) di awal pandemi Covid-19.

“Ini bukan lagi PSBB transisi, tapi PSBB harus kita implementasikan lebih awal. Ia menegaskan, ini adalah perangkat pengereman darurat yang harus kita cabut.
Baca: Kalau Tidak Pakai PSBB Menarik kembali sistem pengereman darurat, Anies: Tempat tidur isolasi akan terisi penuh pada 17 September
Ani es memperkirakan langkah ini perlu dilakukan untuk melindungi warga Jakarta.
Selama periode ini, jika tidak dilakukan, pihak rumah sakit akan Tidak bisa lagi menampung pasien Covid-19, sehingga angka kematian terus berlanjut, kemudian langkah selanjutnya Pemprov DKI, Jakarta akan kembali melaksanakan kebijakan kerja keluarga, studi dan ibadah.