Klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat digeledah, 32.000 aborsi dibatalkan, mangsa ditemukan di website
| 2020-11-01Reporter TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim melaporkan-TRIBUNNEWS.COM-Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Jaya Kombes Yusri Yunus, Kepala Humas Polda Metro mengatakan: Dalam kasus ini, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka pidana. Tersangka adalah pemilik klinik, dokter dan subjek aborsi. -Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), OUI (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS ( 25) .
LA adalah pemilik klinik, DK adalah dokter, NA adalah kasir, MM adalah pejabat pemerintah AS, YES dan LL adalah asisten medis.
RA menjaga pintu klinik, layanan pembersihan darurat dan menjemput pasien, pelayan SM dan rumah sakit sebagai pasien Untuk USG, sampai beberapa obat kita disita, “kata Yusri, perkara yang dirilis Rabu (23/9/2020) itu.
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di pusat Jakarta ini sudah berjalan sejak saat itu. 2017. Bacaan: Fakta, Kasus Aborsi Klini yang Diungkap Polda Metro Jaya Meningkat Rp 10 Miliar Pasca Operasi – Bacaan: Usai Aborsi, Wanita Akhirnya Menjual Obat Aborsi – Faktanya, Klinik Ini Berdiri Tahun 2002 Namun, itu ditutup dan dibuka kembali sebelum 2017.