Mencoba memanggil Ojol dengan seorang pejuang, dua pembunuh ditangkap oleh polisi di Pamulang
| 2020-07-09Jakarta, TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap dua pelaku yang berusaha merampok supir ojek online dengan senjata tajam. Penulis dua inisial LDR (19) dan FA (20) masih remaja. Departemen Investigasi Kriminal Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengonfirmasi hal ini kepada tim media pada Selasa (7/7/2020). Para pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah operasi Lure.
“Kedua pelaku berhasil mendapatkan bukti dari prajurit yang digunakan oleh pelaku dan mengikatnya kepada korban. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke komando kantor polisi Pamulang, prosedur selanjutnya Itu dia, “kata Muhalam. . .
Baca: Ibu BCL berbagi momen ketika Noah Sinclair belajar membaca secara online selama pandemi korona-sementara MNI ojol (21) sedang menunggu pesanan dari Ayam Geprek Bensu dari Siliwangi, insentif dimulai pagi ini Sekitar pukul 1:30, Jalan Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan. Pembunuh mengukir kepala ular dan motornya dengan prajurit kayu, dan kemudian pelaku berjalan ke tangan korban. Saat itu, kedua penulis mengulurkan tangan kepada pelaku dan menyerahkan ponselnya.
Baca: NU dan PKB membagikan 30 ton beras, Cak Imin menyumbangkan 5 ton beras kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19
“Ketika korban duduk di dekat ponsel dan melihat ke ponsel. Kedua pelaku itu tiba-tiba datang dan berkata bahwa mereka akan menyerahkan ponsel saya, kalau tidak saya akan membacok sampai mati dan penyerang melempar samurai yang sudah ada di tangannya. ”Katanya, pada saat itu, korban berusaha melawan Pada saat yang sama, ia berteriak keras dan meminta bantuan dari teman-teman ojol lainnya melihat ke tempat pusat. Kedua penyerang melarikan diri segera sebelum mencuri ponsel korban.
“Karena banyak teman korban datang, setelah mereka melarikan diri, Dompet korban jatuh dan melaporkan kejadian itu ke polisi di daerah Pamulang. Tim Viper Departemen Kepolisian Pamulang segera memeriksa TKP untuk saksi, “katanya.
Selain itu, polisi memperoleh nomor plat dan alamat rumah penulis. Alamat yang diberikan pada saat itu adalah alamat LDR, yang terletak di Dia juga adalah pemilik sepeda motor ketika dia melakukan kejahatan.
Dia mengatakan bahwa LDR kemudian membantu polisi menemukan salah satu teman FA-nya, dan dia juga melakukan kejahatan.

Baca: Tidak ada bulan yang indah, kisah penderitaan Rawa’s Pedagang pasar bunga itu milik Corona
“Lalu, setelah memberi tahu kediaman penulis AF, pelaku lainnya berhasil dilepaskan ke tempat yang aman,” pungkasnya. Hukuman maksimum adalah 12 tahun.