DKI Pemprov meminta untuk memesan restoran yang menyediakan layanan ala bar dan klub malam
| 2020-11-02Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Ketua Umum Persatuan Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani (Hana Suryani) meminta Pemprov DKI Jakarta membatasi restoran yang menyediakan layanan seperti bar, pub, dan klub malam. -Hana Katanya dia telah menerima banyak keluhan dari anggota.
“Pengusaha hiburan memang mengeluh. Mereka menolak beroperasi dengan alasan pandemi ini. Tapi restoran seperti ini membuat mereka mengeluh. Selain menempati pasar, tempat ini juga rawan tertular. Ia mengatakan di Jakarta kemarin: “Jika terjadi infeksi, berarti pengusaha di industri hiburan tidak akan bekerja lama. Bahkan jika Anda tetap mematuhi peraturan kesehatan yang ketat, lanjutnya.
Baca: Sarah Azhari tinggal di Amerika Serikat sebagai orang biasa, pergi berbelanja di mal, makan di restoran
tetapi, dalam praktiknya, Hana terus mengatakan bahwa mereka menjual alkohol yang mengganggu kesehatan Minuman musik tingkat tinggi yang diresepkan akan mengejutkan pelanggan.

Menurut peraturan, restoran hanya dapat menyediakan minuman beralkohol Kelas A atau minuman beralkohol dengan kadar alkohol 1% hingga 5%. Hanya bir atau minuman lain dengan kadar alkohol kurang dari 5%. Jika angka ini terlampaui, lisensinya harus berupa bilah. Bar adalah tempat hiburan yang tidak diperbolehkan beroperasi selama masa transisi PSBB. Dia bilang. Ekonomi Kreatif DKI (Disparekraf).
Dia juga mengapresiasi langkah cepat Disparekraf menanggapi laporannya.
“Beberapa tempat sudah dikenai sanksi dan disegel, tapi utamanya karena desainnya. Ada DJ live. Pada saat yang sama, tidak ada keraguan bahwa penjualan minuman beralkohol. Agen harus memeriksa otorisasinya. Izin tersebut mengesahkan atau tidak menjual minuman beralkohol, katanya, minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 5%.
Mempertimbangkan jumlah pajak, dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa restoran resmi dan tempat hiburan sangat berbeda.
“Restoran hanya mengenakan pajak 10%, sedangkan bar, pub dan klub malam menyumbang 25%. Dia berkata:” Jika sebuah restoran dapat digunakan sebagai tempat hiburan, itu tidak adil. Ia pun mengatakan akan berani mengadukan masalah ini ke Dinas Pajak dan Pemulihan Daerah DKI Jakarta. Baginya, setiap perintah untuk menggunakan tempat hiburan itu sama dengan ketaatan. Bisnis para pengusaha berjalan normal.