DKI Pemprov Larang Penggunaan Kantong Plastik, APPBI: Peserta Komersial berupaya mencari alternatif
| 2020-11-02Reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo-Jakarta Laporan TRIBUNNEWS.COM-Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia Jakarta (APPBI) Ellen Hidayat mengatakan tidak semua pelaku bisnis bebas menggunakan. Kantong plastik, dan kebijakannya baru akan berlaku lagi pada Rabu (kemarin (1 Juli 2020)).
“Harus diakui selama ini semua peserta dunia usaha belum bisa sepenuhnya membuang kantong plastik,” Ai Lun mengatakan dalam keterangannya, Kamis (7/2/2020). -Baca: DKI Dilarang, Masih Banyak Pedagang di Pasar Ciracas Menawarkan Kantong Plastik-Baca: Mulai Hari Ini Pemprov DKI Akan Larangan Belanja Sentra-sentra, supermarket dan pasar umum menggunakan kantong plastik — katanya, para pedagang masih bingung dan berjuang mencari alternatif lain selain kantong plastik sekali pakai untuk kemasan makanan guna menjaga kebersihan makanan. – apalagi kalau di provinsi Pemerintah DKI telah memperkuat kebijakan pelarangan kantong plastik sekali pakai. Dengan sepenuhnya melarang penggunaan kantong plastik untuk kemasan plastik. Kemasan makanan.
Karena hingga saat ini, peserta niaga belum mendapatkan alternatif kemasan makanan di mal.
Nah, sekarang para tenant juga sudah banyak melontarkan pertanyaan, mereka tidak yakin bagaimana mencari bahan alternatif. Untuk produk ini, “selalu jamin higienis”, ujarnya.
“Meski penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai masih tetap ada saat digunakan. Pengecualian, ”jelasnya. APPBI membenarkan telah turut serta dalam promosi kebijakan Pemprov DKI ini kepada pengelola pusat perbelanjaan.

“ Kami juga akan memantau tenant dan mengeluarkan peringatan bila diperlukan. ”Ellen. ) – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang “Kewajiban penggunaan tas belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan telah dikembalikan ke keadaan normal pada tanggal 1 Juli 2020.” Sesuai peraturan tersebut, pengelola harus Semua pelaku niaga atau penyewa diperintahkan untuk mengganti kantor yang berada di bawah naungannya. Gunakan plastik sekali pakai dengan tas belanja ramah lingkungan.
Pelanggar tindakan ini akan menghadapi teguran tertulis hingga denda Rp 25 juta. DKI Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan: “Supermarket atau pasar massal tidak bisa membuat tas ramah lingkungan.”