Komite B DPRD DKI kebingungan. Kepala yang diminta oleh Gubernur Anker muncul tiba-tiba
| 2020-11-04Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Anggota Komite B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku terkejut karena mengecek Peraturan Gubernur Nomor 237/2020, yang menyangkut perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) menjadi 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol. Luasnya 120 hektar. -Dia mengaku bingung karena kabar itu tidak pernah terungkap dalam rapat gabungan PT Pembangunan Jaya Ancol. , Selasa (30/6/2020).
Bacaan: Anies sudah bersihkan Reklamasi Ancol, dan manajemen masih enggan berkomentar
Namun, meski Kepgub sudah dibebaskan, dia mengaku tidak bisa langsung memproses klaim. Belum ada undang-undang yang dikeluarkan untuk mengembangkan proyek reklamasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Sponsor harus menunggu sampai Bapemperda DPRD DKI menerbitkan peraturan daerah tentang reklamasi. Politisi PDIP juga menyebut Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 (Tentang Tata Guna Tanah Kota Depo Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Bogor, Jakarta) tidak memasukkan pemugaran Ancol. – “Jika Perdanya belum dibebaskan, mereka tidak akan bisa melakukan reklamasi,” jelasnya.
“Mereka harus menunggu Perdanya dulu. Nanti akan dirilis setelah Bapemperda. Kami belum tahu apakah akan dimasukkan atau tidak. Prioritaskan di Perda, “ujarnya. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin reklamasi untuk memperluas cakupan kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang seluas 155 hektare (ha). Izin tersebut tertuang dalam keputusan gubernur. N ° 237/2020 .
Di Kepgub, izin dikeluarkan untuk perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare.

Dalam lampiran yang sangat diperlukan untuk Kepgub ini, Anda dapat melihat peta lokasi kawasan Taman Impiah Jaya Ancol dengan perbandingan 1: 15.000, serta beberapa informasi. Muncul di sebelah utara Ancol, Anda bisa melihat garis putus-putus besar yang tergambar di atas teluk Jakarta. Penjelasannya ada dua: pernyataan pertama menjelaskan bahwa titik-titik adalah wilayah pelaksanaan lahan yang dimintakan perluasan. Ang lebih dari 20 hektar.