Daftar lengkap aturan umum PSBB DKI Jakarta: 11 perusahaan yang masih bisa terkena sanksi
| 2020-11-06TRIBUNNEWS.COM-Jakarta DKI telah memulihkan total restriksi sosial skala besar (PSBB) atau PSBB tempat wabah korona terjadi.
Sebelumnya, DKI Jakarta melaksanakan transisi PSBB dan membuat banyak konsesi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah PSBB akan dimulai pada Senin (14 September 2020).
Jumlah total PSBB akan berlaku selama dua minggu.
Baca: PSBB Jakarta: Pelaku Usaha Yang Melanggar Perjanjian Sanitasi Siap Denda Hingga Rp 150 Juta
Anies Mengatakan Jumlah PSBB Sudah Mencapai Target Karena Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Penghuni Sanitasi . Ke DKI Jakarta, “ujarnya, dikutip Kompas TV YouTube, Minggu (13/9/2020).
” Pada September, peningkatan kasus cukup besar. “
” Kami pikir kami perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk menangani Covid. Di Jakarta-19, ”jelas Anies.
Meski sempat sama dengan PSBB di awal mewabah, ternyata banyak sekali perbedaan PSBB secara keseluruhan dari susunan PSBB di awal. Popularitas.

Kecuali Selain regulasi lainnya, pusat perbelanjaan (shopping mall), ojek online, dan tempat ibadah masih bisa dibuka melalui beberapa regulasi.