Dari Mahkamah Agung hingga Jokowi, Auria Kesuma Surati divonis hukuman mati di 8 lembaga negara
| 2020-11-08JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin dalam pra-pembunuhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis mati. Kedua Terdakwa Terpidana Pembunuhan Atas Tuduhan Edi Candra Purnama (Dikenal Juga Anaknya Dana Pupung Sadili)
Baca: Aulia Kesuma Dihukum Mati, Ini Rumah Pembunuhan Pupung dan Anak-anaknya Situasi saat ini — seiring berjalannya kasus, kedua terdakwa mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aulia bahkan menyurati semua pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo sebagai langkah defensif. Saat menghubungi pengacara Aulia Kesuma.
“Jumat lalu, kami mengajukan permohonan yudisial kepada delapan lembaga negara, antara lain Presiden, Wakil Ketua, Menkumham di Panitia Ketiga (DPR), Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung. Ketua Komnas HAM dan lainnya, ”kata Candela. Saat dihubungi pada Selasa (23/6/2020).
Surat ini tidak hanya untuk mencari keadilan bagi kliennya.

Diperlukan sistem hukum Indonesia untuk menghapus hukuman mati. Kematian terlalu menyedihkan untuk dijadikan hukuman dalam kasus pidana. -Selain itu, kami meminta untuk mengubah hukuman. Candela mengatakan jika memungkinkan tidak ada hukuman mati (time to jail).