Pemprov DKI Jakarta merugi 2,5 miliar rupee karena melakukan tindakan mengganggu 25 halte berdasarkan UU Cipta Karya.
| 2020-11-10
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian hingga Rp 65 miliar akibat rusaknya puluhan terminal bus di Jakarta, akibat penolakan penetapan SK “karya”. Kamis (8/10) / 2020). -Deputi Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dari hasil inventarisasi tersebut diketahui 25 halte bus disebabkan oleh kerusuhan yang terjadi selama pengerjaan UU Kreatif. Rusak. Ada lebih dari 25 halte bus. Ariza mengatakan dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/9/2020), kerugian sementara yang diperhitungkan sebesar Rp 65 miliar. Namun, Pemprov DKI sudah memverifikasi dan menjamin semua fasilitas segera diperbaiki. .
Politisi Partai Jerindra ini meminta para pengunjuk rasa untuk meredam emosi agar tidak merugikan aksi tersebut.
“Untuk ini, kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang merusak.” Katanya. Baca: 40 Korban Terpapar Gas Air Mata Saat Larangan Penyusup Muncul UU Cipta Lapangan Kerja di Kampus Unud-Ciptaan Pemerintah di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020) Undang-undang tersebut disahkan dalam rapat paripurna Republik Rakyat Tiongkok .— Serangkaian demonstrasi menentang UU Cipta Kerja terjadi di beberapa kota di Indonesia. -Para buruh dari seluruh Jakarta mencoba menghampiri Gedung DPR dan gedung-gedung Republik Demokratik Rakyat sebagai protes.- — Protes semacam ini juga berdampak pada konflik antara pejabat dan peserta protes, misalnya patung Gerakan “Harmoni dan Kuda” di Jakarta Pusat juga dihancurkan dan dibakar.
Kerusakan terjadi di bundaran HI Dari halte bus, dari Harmoni ke Polsek, ke Sarinah MH Thamrin, ke Monas Barat Daya, ke Polsek Atmajaya, ke Polsek Petojo. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi) -Artikel ini dimuat di Kompas Di .com, judulnya adalah “25 tempat penampungan dihancurkan karena penolakan untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan, dengan kerugian hingga 65 miliar rupee”