Saat pandemi Covid-19, para pegawai kontrak Pemprov DKI Jakarta tidak memotong gaji mereka
| 2020-11-28
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pengurangan anggaran ASN DKI.
Tujuan pengurangan tunjangan adalah untuk membayar dana bansos dan mengelola virus corona atau virus Covid-19. 1 Juni: 467 kasus baru ditambahkan, jadi jumlahnya 26.940 angka positif – kompensasi pengurangan gaji akan dibayarkan di tahun kedua.
Mulai Wartakotalive.com, gaji kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan tetap utuh alias tidak meyakinkan untuk menangani pandemi virus corona.
Sebelumnya, akibat dampak sosial ekonomi virus corona, pendapatan pegawai negeri (PNS) dan tim percepatan pembangunan gubernur (TGUPP) turun hingga 50% saat pandemi. -Alasan DKI Jakarta tidak memangkas jasa perseorangan lain (PJLP) atau pemberi kontrak karena disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,2 juta rupiah per bulan. -Selain itu, pekerjaan mereka terkait langsung dengan perjalanan komunitas ani.
Saefullah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, menjelaskan PJLP ibarat Badan Lingkungan Hidup yang lebih bersih, kelompok kerja pengelolaan air (Pokja) Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan penghijauan Taman Kota dan Dinas Kehutanan DKI . — “Meski orang yang punya skill (keahlian) punya formula, tapi penghasilannya tidak dipotong karena patokannya UMP,” kata Saifula usai konfirmasi, Senin (1/6/2020): di DKI Menjabat sebagai operator alat berat di Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi yang dimiliki oleh Jakarta. Saifula mengatakan: “Dana APBD diberikan kepada masyarakat di berbagai bidang di DKI agar dapat membelanjakan kebutuhannya di masyarakat. Tentu ini merupakan siklus ekonomi.” – Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Dampak sosial ekonomi Covid-19 di Jakarta hanya memberhentikan 120.000 pekerja PJLP. Padahal, mereka tetap berhak mengabdi kepada masyarakat. Rencana YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat, mengutip pernyataan Anies Baswedan bahwa Pemprov terus menjaga perannya dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Jakarta (29/5/2020).
Artikel ini pernah tayang di Wartakotalive dengan judul: Gaji Pekerja Kontrak Tetap Mengingat Pemprov DKI Jakarta, Hanya PNS dan TGUPP yang Dipotong