Bapas Bogor mengeluarkan perintah eksekutif untuk menangguhkan pembebasan bersyarat John Kei
| 2020-11-28JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Perusahaan Lembaga Pemasyarakatan (Bapas) Bogor telah mengeluarkan perintah eksekutif (SK) untuk mencabut pembebasan bersyarat sementara John Key. -Ini disampaikan oleh Rica Aprilti, Kepala Hubungan dan Kesepakatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rika mengatakan bahwa putusan Bapas Bogor dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 340 KUHP 21 Juni ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai John Key. Tersangka terkait, 2020.
Rika mengatakan dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020): “Sejak 21 Juni, Bapas Bogor yang bertugas mengawasi pembebasan bersyarat John Kei telah Koordinasi dengan Satuan Polda Metro Jaya Jatanras. “
Bacaan: Siap Sambut Nus Kei, Putri John Kei Baik-Baik Saja: Masih Tenang.

Pada 24 Juni 2020, Bapas Bogor terus memimpin BAP John Kei dan menjadi klien Lapas Bapas Bogor. Ini dilakukan setelah peneliti menyelesaikan BAP.
Keesokan harinya, Tim Pemantau Asuhan Bapas Bogor melakukan uji coba. Salah satu hasil persidangan menunjukkan bahwa John Kee melanggar peraturan selama pelaksanaan pembebasan bersyarat dan dinyatakan mencurigakan.
Selain itu, Bapas Bogor juga mengusulkan untuk mencabut UU Pembebasan Bersyarat John Kei. Proposal tersebut telah diserahkan ke Biro Umum Koreksi.
“Berdasarkan rekomendasi dari pertemuan kelompok sementara, Kepala Bappas Bogor mengeluarkan keputusan tentang pencabutan pembebasan bersyarat sementara. -2381”, katanya .- “Banding ke Departemen Pemasyarakatan AS untuk pencabutan pembebasan bersyarat John · Saran Kay (n ° W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382).
Selain itu, Ricard saat ini menyatakan pihaknya sedang menunggu prosedur dari Ditjen Pemasyarakatan. Ia mengatakan: “Sedang menunggu Proses pencabutan pembebasan bersyarat oleh Departemen Umum Pemasyarakatan.