Menteri Perhubungan menyerukan penghapusan SIKM Kadishub Jakarta: langkah tersebut tetap efektif hingga berakhirnya keadaan non-bencana alam
| 2020-11-30Dilaporkan wartawan Tribunnews.com Danang Triatmojo-JABARTA TRIBUNNEWS.COM-Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penanggung jawab memastikan izin masuk dan keluar (SIKM) masih berlaku.
Pengendalian perjalanan warga yang masuk dan keluar DKI Jakarta melalui SIKM, tetap berlaku hingga dicanangkan bencana nasional yang tidak wajar dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2020.
“Menurut Pergub Nomor 60 Tahun 2020, SIKM sesuai dengan ketetapan Presiden 12 tahun tahun 2020, dan peraturan ini akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya peraturan tentang status bencana nasional non alam. Pada tahun 2020,” kata Syafrin Demikian disampaikan saat dihubungi, Kamis (2/7/2020). Dia mencontohkan, berbagai ruas jalan utama perlu diisolasi.
“Selalu panaskan arteri.”
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan penggunaan SIKM untuk syarat masuk dan keluar. icabut .

permintaan itu disampaikannya pada rapat kerja Komite V DPR RI, Rabu (1/7/2020). Proposal tersebut bahkan telah diajukan ke kelompok kerja Covid-19 di tingkat pusat. Ia mengatakan bahwa semua kelompok kerja harus dihilangkan.