Sanksi Bagi Pelanggar Kesepakatan Kesehatan PSBB DKI Jakarta: Tidak Pakai Masker 4 Kali, Denda Rp 1 Juta
| 2020-12-02TRIBUNNEWS.COM-Jakarta Pemprov DKI akan resmi kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial skala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
Langkah ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa jumlah kasus pada bulan Mei dan Juni mengalami penurunan.
Namun, sejak pelonggaran PSBB, jumlah kasus meningkat. Jika tidak ada intervensi, matikan.
Baca: PSBB Jakarta, Kementerian Perhubungan kembali dipastikan mengacu pada Permenhub 41 Pengendalian Transportasi
Bacaan: Masalah PSBB Jakarta, Pendapat Ahli Epidemiologi Sebut Benar, dan Banyak Reaksi Berlebihan-baca : Pemerintah pusat dukung PSBB DKI Jakarta dalam dua minggu ke depan
Oleh karena itu, banyak pembatasan yang disiapkan dalam pelaksanaan PSBB, termasuk sanksi terhadap pelanggan.
DBB wilayah DKI Jakarta diterima dari Tribunnews Menurut isi yang dikutip dalam dokumen rilis kebijakan PSBB di Jakarta, berdasarkan Pergub 79/2020, sanksi pelanggaran perjanjian kesehatan kini sudah ditambahkan ke mekanisme sanksi bertahap. Tindakan disipliner dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (DPO) terkait.
Berikut rincian informasi pelanggaran ketentuan dan sanksi kesehatan:
A. Kejahatan pribadi memakai topeng: