8 barang yang dilarang di penjara Zbinon IIA segera disita dan dihancurkan
| 2020-12-03CIBINONG TRIBUNNEWS.COM-Lembaga Pemasyarakatan Setingkat IIA Cibinong (Pondok Rajeg) Kabupaten Bogor, dicegat tim keamanan La Paz, Jumat (21/8/2020) malam.
Kegiatan ini atas perintah Walikota Cibinong. -Dengan dukungan tim keamanan yang dipimpin oleh Farid Wajdi dan Kasi Kamtib, kepala keamanan Lapas. Perintah langsung dari Kalapas untuk melakukan razia di blok tersebut. Kegiatan ini untuk mencegah barang-barang terlarang memasuki penjara. Penjara Salemba memproduksi ekstasi di bangsal rumah sakit dan diduga menyita ekstasi bersama penjaga penjara – sasaran penyerangan ini adalah barang-barang yang dilarang di penjara menurut peraturan yang berlaku. Delapan benda terlarang disita berupa lima sendok stainless steel, dua gunting dan satu pisau.
Menurut Farid, semua barang terlarang harus disita dan dimusnahkan.
“Semua karyawan bertanggung jawab untuk mengeluarkan barang-barang terlarang dari penjara sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku.” Di penjara, karyawan harus disiplin dan bertanggung jawab atas pembuangan barang-barang tersebut. Dilarang masuk penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ruang Keamanan Lapas Cibinong Bogor.Petugas temukan 8 barang terlarang