Seorang wanita yang disiksa suaminya meninggal di toko grosir di Pamulan, Tangerang Selatan
| 2020-12-05Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir melaporkan-TANGERANG SELATAN TRIBUNNEWS.COM-Tayyibah (28) dibunuh suaminya Ansori (40) pada Minggu (26/7/2020). – Diketahui bahwa korban dan suaminya mencari toko grosir di Jalan Kubis 1, Tangselang (Tangsel), Pamurang, Pmulk Cabe Ilir, Pondok Cabe Ilir di Banten Selatan. Toko kelontong menemukan Tayyibah tidak sadarkan diri dan memeluk Ansori.
Baca: Usai Marah Di SMAN 3 Tangsel Minta Maaf, Lurah Desa Pamulang masih terancam hukuman 2 tahun penjara, setelah melihat beberapa luka memar, warga menghubungi polisi.
Polisi datang ke tempat kejadian dan memastikan keamanan Ansori.
Saat jenazah Tayeba dibawa ke RS Polri Karamatjadi di Jakarta Timur.
Bacaan: Kepala SMA 3 Tangsel Marah Kepala Kelurahan Benda Baru Pamulang Telah Mendapatkan 5 Siswa Potensial ts
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto Bilang Ansori Memukul Tayyib Sampai Mati Berkali-kali.
Ansori didakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan dapat dihukum 15 tahun penjara. – “Menurut Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 tahun 2004, ancaman KDRT yang mengakibatkan kematian satu orang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. KDRT mengakibatkan kematian orang lain,” kata Subiayanto kepada Mabes Polri di Pamulan.

Rumah tempat tinggalnya dan tempat penjualan di Ansori sekarang dikelilingi oleh garis polisi. Artikel ini tayang di Tribunjakarta.com dengan Headline Memar dan Koma, Seorang Wanita di Pamulang Dibunuh oleh Suaminya