SIKM mutlak diperlukan untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta, silakan lihat petunjuk di bawah ini
| 2020-12-06Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Surat Izin Masuk (SIKM) merupakan syarat mutlak bagi warga untuk meninggalkan atau memasuki kawasan Jakarta. SIKM ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta (Peraturan No. 47 Tahun 2020).
SIKM bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum masyarakat dan kelompok kerja guna mempercepat pengelolaan DKI di Jakarta oleh Covid -19. Mencegah terpapar virus SARS-CoV-2. Diberlakukannya peraturan ini mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB PSBB dalam rangka pembatasan sosial skala besar (PSBB) untuk memperoleh SIKM, setiap orang terlebih dahulu Teliti persyaratan dan mekanisme terkait. Pelayanan perizinan SIKM, dasar hukum, definisi dan prosedur atau prosedur. Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi di laman corona.jakarta.go.id. Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, SIKM merupakan manajemen pelayanan bagi masyarakat yang bekerja di 11 wilayah.
Baca: Maaf, layanan perpanjangan SIM akan ditutup karena layanan akan diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
“Kesebelas bidang tersebut adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, arsitektur, dan dialog Benny tentang penanganan Covid-19 di media center Tim Nasional Graha BNPB di Jakarta, Kamis Zhong berkata: “Industri strategis, layanan dasar, utilitas publik, dan industri ditetapkan sebagai barang nasional yang penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (28/5/2020).
Baca: Perlu diingat Jumat adalah hari terakhir dari pajak mobil persepsi DKI Jakarta
Benni mengatakan SIKM diproses secara online, tetapi di bidang tertentu (seperti konstruksi Industri) dapat mengandalkan sistem tersebut.
Misalnya, mandor dapat membawa 20 pengrajin, mandor yang membuat SIKM, atau mandor yang mempekerjakan tukang batu, untuk bekerja sama dengan pemilik atau perusahaan.
Langkah-langkah berikut harus diikuti saat mengajukan izin SIKM

Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id, kemudian memilih otoritas pengelola, kemudian calon akan diarahkan ke laman JakEVO.