DKI Pemprov menggunakan CLM bukan SIKM. Apa bedanya?
| 2020-12-06
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Syafrin Liputo, Kepala Perusahaan Transportasi Jakarta DKI Jakarta, mengatakan izin masuk dan keluar pengelolaan (SIKM) telah dihapus dan diganti dengan pengisian CLM atau terukur probabilitas korona melalui aplikasi Jaki. Tujuan sebelumnya adalah untuk membatasi aktivitas orang yang ingin masuk dan keluar Jakarta pada masa pembatasan sosial massal (PSBB).
Bersamaan dengan itu, CLM bertujuan untuk mengontrol aktivitas masyarakat agar mereka merasa aman dalam kehidupannya selama transisi dan ekspansi PSBB.
“Prinsip yang kami kemukakan adalah mengontrol bagaimana masyarakat Jakarta dapat berpergian sepenuhnya bebas dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya mengontrol, perjalanan” harus diawasi untuk keseluruhan orang, ”kata Syafrin, ujarnya, Rabu (15/7). / 2020) Kontak. Baca: PDIP Jakarta mendukung kelanjutan penerapan kebijakan SIKM Anies Baswedan-Syafrin mengatakan CLM adalah sistem penegakan hukum yang mengharuskan orang untuk mengisi formulir seperti penilaian mandiri terarah, terlepas dari apakah mereka terpapar Covid-19.
Dorong setiap orang untuk mengisi formulir CLM untuk memahami status kesehatannya, terlepas dari aman untuk keluar -Ini karena dalam proses pengisian CLM, masyarakat diwajibkan untuk mengisi data biologis dan status kesehatannya secara jujur. Kami berharap bisa mendorong warga untuk mengisi CLM dengan benar, karena di sana hasil masukan kami akan dievaluasi oleh sistem dan kemudian diberi skor, ”kata Syafrin.
Jika skor lebih rendah dari ambang batas yang ditentukan, CLM akan mengisi Syafrin dan berkata: “Jika skor lebih tinggi dari skor kelulusan yang ditentukan, maka disarankan untuk bepergian.”