Pada hari kedua Patuh Jaya, 1601 pasukan berkuda dilanggar
| 2020-12-11Laporan reporter tribunnews.com Danang Triatmojo-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Operasi Patuh Jaya yang ditahan polisi sudah memasuki hari ketiga.
Namun, pada hari kedua Jum’at (24/7) kemarin, Polda Metro Jaya mencontohkan 1601 pengendara motor telah melanggar ketentuan dan dikenakan denda. (25 Juli 2020) .
Baca: Kisah Unik dalam “Aksi Patukh Jaya 2020”: Kepanikan Seorang Wanita Muda dan Laporan Pejabat, serta Istri Tua Selanjutnya — -Selain bertindak dengan tilang, polisi juga mengutuk penjahat tanpa hukuman. -Jumlah pengutukan keesokan harinya 2.961, dan tidak ada pelanggaran.
Dia mengumumkan: “Jumlah kutukan pada hari berikutnya adalah 2.961.” Serangan lalu lintas di mana kendaraan terlewat oleh sepeda motor, dan pelanggaran pasang surut. Dia mengatakan, sebanyak 413 sepeda motor dikenai sanksi karena melanggar tren.
“Pelanggaran tertinggi sebanyak 413 pelanggaran trend.”
Sebagai referensi, aksi Patuh Jaya 2020 mulai berlaku pada Kamis (23 Juli 2020). Operasi ini akan dilakukan sesuai dengan banyak prosedur kesehatan dalam 14 hari ke depan.

Dalam operasi ini, lima jenis pelanggaran menjadi sasaran khusus. Ini termasuk larangan lalu lintas, melanggar rambu berhenti, penumpang dan pengemudi tidak memakai helm SNI, melintasi bahu jalan tol, dan menggunakan pemintal dan alarm yang tidak sesuai.