Walikota Bekasi mengeluarkan peraturan baru yang bisa membuka tempat hiburan malam di siang hari
| 2020-12-11BEKASI TRIBUNNEWS.COM-Walikota Bekasi Rahmat Effendi berhasil melakukan terobosan baru dengan mengatasi COVID-19.
Meskipun semua tempat hiburan saat ini dilarang, sekarang diizinkan buka pada siang hari.
Di Kota Bekasi yang baru dirilis 440/6086 / SETDA.TU Kota, patuhi protokol sanitasi dalam mengelola penyebaran Covid-19. Covid -19 Himpunan Keselamatan Kerja Kota Bekasi .

Baca: Penyebaran Virus Corona di Indonesia Kamis (1/10/2020): 12 provinsi mencatat lebih dari 100 kasus baru setiap hari
Salah satu poin penting dari pengumuman tersebut adalah semua Pembatasan jam buka tempat usaha komersial yang diperbolehkan buka sampai jam 6 sore WIB – jam buka semua perusahaan jasa pariwisata dan hiburan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Jam operasional resmi kategori hiburan umum adalah dari 12.00 WB sampai 18.00 WlB , Termasuk:
B.Acara permainan mesin / taman bermain anak-anak diizinkan beroperasi WIB dari pukul 09.00 sampai 18.00 UTC.
C.Restoran / restoran / usaha sejenis dan kopi Paviliun, Anda dapat makan di tempat, makan di tempat atau dibawa pulang hingga pukul 18:00 WIB
D.Untuk penyelenggara acara layanan / konferensi / ruang pertemuan, organisasi pernikahan hotel dan lainnya, diperbolehkan sebelum 18:00 Operasi. WIB menyediakan model layanan catering dari buffet system ke box; jam buka sport center / fitness center dan kolam renang adalah: 08.00 – 18.00, Waktu Standar Internasional AS WIB,
F. Seluruh kegiatan dari poin a hingga poin e diperlukan untuk melanjutkan pelaksanaan kesepakatan kesehatan, sebagai berikut:
Tulisan ini dimuat di Wartakotalive dengan judul “Walikota Bekasi menegaskan bahwa hiburan malam boleh dibuka pada siang hari”