Komite Nasional Perlindungan Anak: Pedofil di Gereja Debord harus dilemparkan!
| 2020-12-12Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Ketua Komite Nasional Kesejahteraan Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kerja keras tim Kasatreskrimum Polda Metro Depok, dengan cepat dan tepat menindaklanjuti laporan puluhan anak korban pedofil. Sebuah gereja di Depok, Jawa Barat. “Komite Nasional Kesejahteraan Anak juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan gereja yang telah memberhentikan para pekerja gereja yang diduga melakukan kekerasan seksual dan menyerahkannya kepada polisi untuk dibebaskan. Undang-undang ini harus dipertanggungjawabkan,” Ali Arist Merdeka Sirait (Arist Merdeka Sirait) Kamis (18/6/2020). Pihaknya juga mengapresiasi sikap pengurus gereja, bukannya menghalangi atau menutupi kejahatan seksual, mereka justru membantu mengungkap kasus-kasus memalukan yang mencemari tempat ibadah dan segala isinya. -Arist Merdeka dengan jelas menjelaskan bahwa para pemimpin gereja cepat menanggapi, langsung ke pokok persoalan, dan terbuka. Penyelidikan pun dilakukan dan korban serta keluarganya langsung diundang untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mengingat banyaknya tindakan para pelanggar, dikatakan bahwa lebih dari 20 korban dan pelanggar sangat menyadari bahwa tindakan ini tidak terpuji, dan merasa sakit pada anak-anak yang seharusnya dilindungi.
Baca: Jadwal Lelaki Ramongan Setubssi dan Fakta Terkini Ibu Muda Ladang Jagung Tetangga

Katanya Setelah Menelaah Bukti Yang Cukup Dalam Kasusnya, Penulis Saat Ini Ditahan di Polda Metro Depok, penulis harus dijatuhi hukuman “minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. -Baca: Pembunuh terapis di dalam kotak adalah seorang pelajar, dan pemegang kontrak Anak seseorang— “juga dapat mengancam sanksi penulis lainnya berupa pemotongan penulis, dan melemparkan mobil dalam bentuk suntikan. Ia mengatakan:” Pihaknya sangat mendukung semua jajaran di Polres Depok Metropolitan. Bekerja secara cepat dan tepat serta menjebak pelaku Perpu dengan melaksanakan Undang-Undang Nomor RI (Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Angka): Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 1 Januari 2016 Nomor 23 Tahun 2002 Peraturan Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Undang-Undang Junto Republik Indonesia Angka Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia: 23 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Baca: Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi Nurhadi Diduga ada hubungan istimewa antara istri dan pegawai MA-Arist Merdeka Sirait, warga Depok, mengaku yakin dengan kerja cepat dan tepat Kasatreskrimum kepada penyidik PPPA Polda Depok karena berjanji tidak akan mentolerir semuanya. Bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk kasus ped yang terjadi di gereja-gereja dalam yurisdiksi Debord City. — Laporan sebelumnya menyatakan bahwa polisi Debord menangkap akronim pelecehan seksual terhadap anak. Pria asal SM (42), tersangka diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap korban di sebuah gereja di Debord.