Kepala DKI, Kasatpol Jakarta, meminta penduduk melaporkan apakah mereka menemukan tempat hiburan terbuka
| 2020-07-09Laporan dari reporter tribunnews.com Danang Triatmojo-Jakarta-DKI TRIBUNNEWS.COM Kepala Satpol PP Jakarta Arifin mengatakan bahwa masyarakat diharuskan untuk berpartisipasi dalam memantau hiburan atau tempat wisata. Hiburan atau pariwisata, tetapi tidak memperhitungkan Surat Edaran Administrasi Pariwisata dan Keputusan Gubernur tentang tanggapan terhadap coronavirus atau epidemi Covid-19.
Baca: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekarang meminta saran dari Pusat untuk persetujuan, dan saat ini sedang mengatur peraturan teknis PSBB di Jakarta.

“Jika ada informasi terbuka di lapangan, itu sudah cukup untuk melaporkannya. Kami mengambil tindakan. Kami membutuhkan dukungan partisipasi masyarakat,” kata Arifin dalam kontaknya, Selasa (4/7/2020).
Arifin mengatakan bahwa jika dia mendapat laporan publik, itu akan dipindahkan ke lokasi yang memberikan penutupan langsung. Dia mengatakan: “hal-hal yang harus ditutup tetapi masih terbuka, ya, beri tahu kami, kami akan mengambil tindakan.” Alasannya adalah bahwa menurut hasil pengawasan kepemimpinan karyawan Satpol PP DKI, masih ada tempat hiburan atau tempat wisata terbuka.
Mereka pikir mereka tidak tahu jenis kegiatan bisnis yang dilarang.
“Pada dasarnya, tempat-tempat yang kami temukan masih terbuka, dan beberapa orang tidak tahu bahwa mereka harus ditutup. Mencerminkan contoh, mereka tidak tahu bahwa mereka harus ditutup. Kami akan menutup,” dia mengumumkan.